NEWS

Daftar UMP 2024 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim

Persentase kenaikan UMP paling tinggi terjadi di Jatim.

Daftar UMP 2024 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng dan JatimPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
22 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Lima provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan kenaikan bervariasi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni 6,13 persen, sedangkan persentase kenaikan terendah terjadi di Banten dengan 2,50 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida dalam keterangan pers (13/11).

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan UMP 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, dia juga menyampaikan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

Kenaikan upah minimum kali ini telah sesuai amanat PP tersebut, kata Ida, dan merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Berikut daftar UMP di Pulau Jawa:

DKI Jakarta Rp5.067.381

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818/2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

UMP ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur skala upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru.

Banten Rp2.727.812

Di Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menetapkan UMP 2024 naik 2,50 persen menjadi Rp2.727.812,11 dari sebelumnya Rp2.661.280,11.

Penetapan kenaikan UMP 2023 Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 yang ditandatangani Selasa (21/11).

Adapun penghitungan UMP dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam PP No.51/2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen, inflasi 2,04 persen, rata-rata konsumsi rumah tangga Rp1.743.687, dan rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.