Daftar Upah Minimum 2022 yang Telah Disahkan, dari DKI hingga Papua
Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Jakarta, FORTUNE - Sejumlah gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi 2022 di masing-masing wilayahnya. Ini menyusul keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan rata-rata upah sebesar 1,09 persen di tahun depan serta mandatori kepada para kepala daerah untuk mengesahkan besaran upah paling lambat 21 November untuk pemerintah provinsi dan 30 November untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula upah minimum tahun depan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Tujuannya. mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah yang sebelumnya terjadi di Indonesia.
Formula upah, kata dia, saat itu tidak berkorelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali kota.
“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.
Daftar Upah Minimum Provinsi yang Sudah Disahkan per 21 November 2021
- Sumatera Utara: Rp2.522.609
- Sumatera Barat: Rp2.512.539
- Sumatera Selatan: Rp3.144.446
- Riau: Rp2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- Jambi: Rp2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
- Banten: Rp2.501.203
- DKI Jakarta: Rp4.452.724
- Jawa Barat: Rp 1.841.487
- Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
- Jawa Timur: Rp1.891.567
- Bali: Rp2.516.971
- Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- Kalimantan Utara: Rp3.016.738
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Gorontalo: Rp2.800.580
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
- Papua: Rp3.561.932
- Papua Barat: Rp3.200.000.