Disebut "Main Upeti Izin Tambang", Bahlil Seret Tempo ke Dewan Pers
Bahlil nilai laporan Tempo mengarah tudingan dan fitnah.
Fortune Recap
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers atas laporan investigasinya.
Bahlil juga mengadukan konten podcast Bocor Alus Politik (BAP) kepada Dewan Pers terkait isi laporan investigasi di Majalah Tempo.
Tina Talisa dan Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mewakili Bahlil menemui Dewan Pers untuk menyampaikan keluhan terhadap karya jurnalistik Tempo yang dinilai tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers atas laporan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".
Laporan tersebut menuding Bahlil terlibat dalam dugaan permintaan imbalan atas penghidupan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil juga mengadukan konten siniar Bocor Alus Politik (BAP) kepada Dewan Pers. Siniar yang ditayangkan pada kanal YouTube tempo.co tersebut ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan mengulas isi laporan investigasi “Main Upeti Izin Tambang" di majalah Tempo.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa, dalam keterangan resminya, Senin (4/3).
Tina Talisa didampingi Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, Rilke Jeffri Huwae, mewakili Bahlil menemui Dewan Pers pada Senin (4/3) siang.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Menurut Tina, karya jurnalistik Tempo tersebut tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif terhadap Bahlil.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Satgas Penataan Lahan
Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk lewat Peraturan Presiden No. 1/2022. Dalam tim tersebut, Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Satgas.
Menurut laporan Tempo, Satgas tersebut memberikan kewenangan berlebih kepada Bahlil dalam pencabutan IUP, kendati UU Minerba menyatakan wewenang tersebut berada di Kementerian ESDM.
Sejak Satgas dibentuk, Bahlil membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan lalu mencabut ribuan izin yang dinilai tidak produktif.
Namun, laporan Tempo menguak adanya dugaan orang di sekitar Bahlil meminta fee atas penghidupan kembali IUP-IUP yang telah dicabut tersebut.
Meski demikian, Tempo juga memuat tanggapan Bahlil atas dugaan keterlibatan dirinya dalam dugaan skandal tersebut.
"Dari mana itu? Kalau ada itu, lapor ke polisi. Sekarang urus izin enggak ada amplop-amplop," ujar Bahlil di Kalimantan Timur pada 29 Februari, seperti dikutip Tempo.
Tempo juga memuat pernyataan Rilke yang mengaku mendapat keluhan pengusaha akan adanya permintaan fee untuk penerbitan IUP yang telah dicabut Satgas.
"Pernah ada yang datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee," katanya seperti diberitakan Tempo.