NEWS

Dituding Curi Batu Bara, Tan Paulin Laporkan Anggota Komisi VII

Tan Paulin akan laporkan Muhammad Natsir.

Dituding Curi Batu Bara, Tan Paulin Laporkan Anggota Komisi VIIDok. Istimewa
17 January 2022

Jakarta, FORTUNE - Pernyataan Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Natsir, ihwal pencurian batu bara di Kalimantan Timur berbuntut panjang. Tan Paulin, seorang pengusaha di Kalimantan Timur yang dituding sebagai pelaku pencurian tersebut, berniat menggugat Natsir dengan pasal pencemaran nama baik.

Persoalan ini bermula dari rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi VII dan Kementerian ESDM pada Kamis (13/1). Natsir mengaku geram terhadap sikap Kementerian ESDM yang terkesan abai terhadap berbagai permasalahan yang menyebabkan krisis batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Ia pun mempertanyakan kinerja inspektorat jenderal Kementerian ESDM soal dugaan pencurian batu bara di Kalimantan Timur. Dia mengetahui masalah itu setelah melakukan kunjungan kerja dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke provinsi tersebut.

"Masalah pengawasan tambang juga. Saya enggak tahu inspektur ini di mana. Batu kita hilang terus. Dan sampai ada disebut-sebut 'ratu batu' bara tapi enggak ditangkap-tangkap ini orang. Produksinya 1 juta ton satu bulan. Tapi enggak ada laporan ESDM ke kita. Namanya Tan Paulin," ujar Natsir.

Natsir melontarkan dugaannya tentang aliran uang ke kementerian dari si 'ratu batu bara'. "Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua. Benar, kan, pak Dirjen, itu yang disampaikan kepala daerah?" tanya Natsir yang lantas dibenarkan oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang hadir dalam rapat.

"Itu, Pak. Tapi enggak dipegang-pegang. Apa ini duitnya sampai ke kementerian? Saya enggak tahu juga. Karena banyak. 1 juta ton satu bulan. Dengan harga Rp2,5 juta per ton batu bara. Rp2,5 triliun itu uangnya," katanya.

Laporan Pencemaran Nama Baik

Tan Paulin  melalui kuasa hukumnya, Yudistira, membantah semua tudingan dimaksud. Ia mengklaim perusahaannya telah menjalankan seluruh usahanya sesuai aturan.

Karena itu, ia menilai tudingan tersebut sebagai kebohongan, dan akan melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP soal fitnah.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, melalui keterangan resminya, Senin (17/1).

Yudistira juga membantah bahwa usaha yang dijalankan kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.