DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Hanya fraksi PKS dan Demokrat yang tak setuju pengesahan.
Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 hari ini, Selasa (11/7).
Rapat paripurna tersebut, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, dihadiri seluruh fraksi DPR dengan total 105 orang anggota hadir, dan 197 orang lainnya dalam daftar mengajukan izin.
Pengesahan RUU Kesehatan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan pemerintah seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ada pula jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini kecuali Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, sementara fraksi NasDem menerima dengan catatan.
Substansi RUU
Sebelumnya, Komisi IX DPR sepakat membawa naskah rancangan Undang-Undang Kesehatan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Persetujuan tersebut diambil usai laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah draft beleid.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh kepada anggota rapat, yang dijawab "setuju" oleh forum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui tahapan konsultasi publik, serta dibahas secara intensif dan hati-hati.
“Pembahasan RUU tentang kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional,” ujar Melki.
Ia juga menyebutkan sejumlah substansi transformasi kesehatan pada RUU ini, meliputi penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta pengedepanan hak masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan, pemerataan akses dan penguatan layanan kesehatan primer yang berfokus di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan rentan.
Kemudian, penyediaan tenaga medis serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peningkatan layanan dan faskes melalui rantai pasokan dari hulu hilir, pemanfaatan teknologi kesehatan, penguatan dan instegrasi sistem dan kedaruratan kesehatan, serta penguatan pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga.