DPR Setujui Penjualan Kapal eks KRI Teluk Sampit 515
Nilai perolehan kapal sebesar Rp173,96 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Komisi I DPR RI menyetujui rencana penjualan kapal perang eks KRI Teluk Sampit 515 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Syaratnya hasil lelang barang milik negara itu dipakai untuk sektor pertahanan.
"Setelah mendengar penjelasan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut, dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja, Kamis (24/3).
Sebelum ketuk palu kesimpulan, rapat yang dihadiri perwakilan Kemenhan, Kemenkeu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono itu beragendakan penyamo pandangan seluruh fraksi yang ada di Komisi I.
Kecuali fraksi partai NasDem dan PPP yang tak hadir dalan rapat seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan mayoritas menyetujui rencana penjualan yang didasarkan pada Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515
Nilai perolehan kapal
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penjualan KRI ini terkait dengan aspek teknis bahwa kondisi material kapal rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.
"Dari apek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, (maka) akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," ungkapnya.
Nilai perolehan eks KRI Teluk Sampit 515 sendiri tercatat sebesar Rp173,96 miliar. Pemesanan kapal itu berlangsung pada 1978, hingga kemudian diterima oleh TNI AL pada 8 Agustus 1982.
Penjualan kapal ini harus disetujui parlemen sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hanya pemindahtanganan atau penjualan aset negara dengan nilai perolehan di bawah Rp10 miliar yang dapat langsung dilakukan.