NEWS

Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN

Gaji wadirut turun dari 95% menjadi 90% dari gaji dirut.

Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMNKetua PSSI, Erick Thohir. (dok. Kementerian BUMN)
06 April 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas persentase gaji wakil direktur utama perusahaan-perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, yang ditetapkan pada 20 Maret lalu.

Dalam beleid tersebut,  gaji wakil direktur utama BUMN ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN. Persentase tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya di Permen BUMN 12/2020, yang sebesar 95 persen.

"[Gaji] wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 ayat (1) huruf a aturan tersebut, dikutip Kamis (6/4).

Dalam pasal yang sama, ditetapkan bahwa gaji anggota direksi BUMN lainnya adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama—sama dengan aturan sebelumnya.

Selain direksi, tertuang pula ketentuan mengenai pemberian gaji komisaris utama atau ketua Dewan Pengawas BUMN, yakni sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Kemudian untuk jabatan wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas, gaji ditetapkan sebesar 42,5 persen dari direktur utama.

Adapun uintuk dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN gajinya ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama atau ketua dewan pengawas BUMN.

Insentif direksi dan komisaris

Selain gaji, direksi dan komisaris BUMN juga bakal mendapatkan penghasilan berupa tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus dan penghargaan jangka panjang (LTI).

Adapun komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:

  1. wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN;
  2. anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN
  3. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
  4. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN; dan
  5. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.