Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember
Bantuan subsidi upah lewat kantor pos ada 3,6 juta.
Jakarta, FORTUNE - PT Pos Indonesia mengingatkan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana yang telah disalurkan di kantor pos sebelum batas waktu pengambilan pada 20 Desember 2022.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).
Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini bertujuan memudahkan pekerja yang selama ini telah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
3 skema penyaluran
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola. Pertama, penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Meski demikian, pekerja dituntut aktif mengecek apakah terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan untuk langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU pada aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.