Insentif PPh Diperpanjang, Tapi Jumlahnya Berkurang dan Makin Selektif
Sri Mulyani pangkas KLU yang nikmati insentif PPh.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk menstimulus perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 di tahun ini. Namun, jumlah insentif yang digelontorkan berkurang dibandingkan masa awal pandemi di 2020.
Tahun ini, pemerintah menyalurkan insentif dengan lebih selektif ke sektor yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19 dan hanya akan berlaku hingga pertengahan 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19.
"Covid-19 memberikan dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi. Untuk penanganan terhadap pandemi, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," demikian penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konsideran beleid tersebut, dikutip Kamis (3/2).
Adapun insentif yang dilanjutkan adalah PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan insentif PPh final jasa konstruksi. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2022, sementara diskon PPh Pasal 25 diberikan untuk masa pajak Januari hingga Juni 2022.
Pemerintah juga memangkas jumlah penerima insentif PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor yang sebelumnya diatur dalam PMK nomor149/PMK.03/2021.
Untuk diskon PPh 25, jumlah penerimanya berkurang dari semula 481 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 156 KLU. Sedangkan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, penerimanya disusutkan dari semula 397 KLU menjadi 72 KLU.
Beberapa KLU yang kini tak lagi menerima insentif tersebut antara lain konstruksi, instalasi, perdagangan besar, hingga perdagangan eceran.
Mekanisme Insentif
Dalam PMK nomor 3/2022 dijelaskan bahwa insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan. Namun wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Selanjutnya, untuk insentif berupa diskon 50 persen terhadap angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak pun harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran dan laporan kepada pemerintah.
Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.
Untuk mencapai insentif tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2020.