Jokowi Janjikan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Perhutanan Sosial
Jokowi ancam cabut SK Perhutanan Sosial yang tak produktif.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat hak milik di perhutanan sosial kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan secara produktif. Pasalnya, ia juga telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk turut memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola yang baik entah itu di hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, maupun hutan adat.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis (03/02).
Dalam kesempatan itu kepala negara juga menekankan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. “Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.
Selain harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, ia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan. Pasalnya, ada pihak yang memang mau memperjual belikan SK tersebbut. “Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.
SK Bisa Dicabut
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.
Untuk diketahui, selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumut, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di tanah air. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Siti Nurbaya dalam keterangan resminya