Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces
Pembubaran disebabkan kedua perusahaan dalam keadaan pailit.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 dan 9 yang ditekan pada 20 Februari 2022 dan dirilis dalam laman resmi jdihsetneg.go.id hari ini, Rabu (22/2).
Dalam konsideran PP nomor 8/2023, pembubaran Merpati didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.
Putusan dimaksud bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.
Sementara dalam PP no 9/2023, konsideran pembubaran kertas leces mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya 25 September 2018 yang menyatakan PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Putusan dimaksud bernomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," demikian bunyi konsideran dua PP tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (22/8).
Upaya perampingan BUMN
Merpati Airlines dan Kertas Leces masuk dalam daftar sejumlah BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Selain dua perusahaan tersebut, ada PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) yang masuk dalam "daftar tunggu" untuk dibubarkan.
Sedangkan sebelumnya, pembubaran sudah menerpa PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembubaran tersebut merupakan bagian dari targetnya untuk merampingkan jumlah BUMN menjadi 30 dari 108.
"Di masa kepemimpinan saya, dari 41 ke 37. Nanti siapa pun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan, yaitu 30," ujarnya pada Maret 2022 lalu.
Jumlah perusahaan BUMN yang terlalu banyak, menurutnya, mengakibatkan gerak yang tidak efektif. Sebab, laba dari perusahaan induknya akan terisap terus.
"Padahal kami ingin mendorong pendapatan sebanyak-banyaknya untuk diberikan kepada negara. Supaya negara punya program dalam mendukung masyarakat pada situasi pangan, energi, atau ketidakpastian rantai pasok yang dialami seluruh dunia. kita harus melakukan itu," katanya.