Kementerian ESDM Godok Aturan Pungutan untuk Usaha AMDK, Terbit 2024
Pungutan diamanatkan dalam UU Sumber Daya Air.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian ESDM tengah menggodok aturan terkait biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang akan dikenakan bagi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) dan industri.
Rancangan beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.17/2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pungutan bagi penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha.
Koordinator Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo, mengatakan pungutan tersebut nantinya akan digunakan untuk konservasi agar sumber daya air dapat digunakan secara berkelanjutan.
"Di dalam Undang-Undang 17/2019 itu diamanatkan bahwa biaya jasa pengelolaan sumber daya tanah itu sepenuhnya dikembalikan kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi air tanah," ujarnya di Kementerian ESDM, Senin (13/11).
Menurut Budi, aturan tersebut ditargetkan dapat selesai pada 2024 sehingga dapat diimplementasikan mulai 2025. Dengan demikian, pengusaha AMDK atau industri lain yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha akan dikenakan biaya tambahan atas air yang mereka gunakan.
"Kami masih buat naskah akademiknya bersama seluruh stakeholder. Mudah-mudahan 2024 sudah bisa selesai," ujarnya.
Berbeda dari pajak air tanah
Budi menjelaskan pungutan tersebut juga berbeda dari pajak air tanah yang sudah berlaku sebelum UU SDA disahkan. Pajak air tanah sendiri merupakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) masing-masing, dan telah diatur melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD).
Pungutan tersebut dibebankan kepada pengguna air tanah untuk kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan daerah masing-masing. Dus, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari atau rumah tangga dikecualikan dan mengacu pada ketentuan penggunaan air tanah yang berlaku dalam Keputusan Menteri ESDM No.291/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah.
"Di situ diamanatkan pajak air tanah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Yang dikecualikan dari pajak air tanah itu salah satunya adalah untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Jadi, kebutuhan dasar, yang rata-rata 30 m³ per bulan tadi itu seharusnya tidak kena pajak," ujarnya.
Dalam Pasal 1 UU SDA, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
Dalam Pasal penjelasan UU tersebut, dijelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari BJPSDA harus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai terkait. "Jadi, nanti akan dibagi kewenangannya antara pusat dan daerah, kalau itu wilayah sungainya masuk ke daerah, dia dikelola sama Pemda," jelas Budi.