Jakarta, FORTUNE - Musim pemilihan umum (Pemilu) akan segera tiba, dan masyarakat akan memilih pemimpin baru baik di tingkat daerah maupun nasional. Namun, ada sejumlah istilah yang kerap membuat bingung ketika hendak datang ke TPU. Di antaranya adalah istilah DPT, DPS dan DPK. Karena berkaitan dengan hak untuk memilih pemimpin, maka penting kiranya untuk memahami tiga istilah tersebut.
Berikut penjelasannya:
DPT
Singkatan yang berdiri untuk Daftar Pemilih Tetap ini adalah adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara, direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Bedasarkan PerKPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT akan dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
DP4 sendiri adalah data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
DPS
DPS, atau Daftar Pemilih Sementara, adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
DPS sendiri terbagi atas DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), yakni DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu, serta DPS Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
DPK
Sementara DPK, atau Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
DPTb sendiri merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPK terdiri dari data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih dalam DPK sebagaimana didaftarkan di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el.
DPK juga dapat melengkapi DPT dan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.DPK-KPU.