Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Munaslub diajukan Pengurus Kadin daerah dan ALB Kadin.
Fortune Recap
- Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024 menggantikan Arsjad Rasjid.
- Munaslub di Hotel St Regis Jakarta diinisiasi untuk menjaga netralitas dan konsistensi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah.
- Anindya menyatakan siap menerima amanah dari pemilik Kadin, yaitu Kadinda dan ALB, untuk memimpin organisasi dengan baik.
Jakarta, FORTUNE - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN Indonesia 2024 pada Sabtu (14/9) menyepakati penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid.
Munaslub yang digelar di Hotel St Regis Jakarta tersebut diklaim diinisiasi Dewan Pertimbangan dan sejumlah pengurus Kadin Indonesia yang menginginkan organisasi tersebut tetap netral.
"Saya hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 yang merupakan aspirasi dari Kadin Provinsi (Kadinda) serta Asosiasi/Himpunan (ALB) dalam merespons dinamika organisasi. Mereka menginginkan Kadin tetap netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah," ujar Anin dalam unggahannya pada akun instagram pribadinya, dikutip Selasa (17/9).
"Dalam Munaslub ini, Kadinda dan ALB mempercayakan saya untuk menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029," ujarnya.
Anindya juga mengatakan sebagai seseorang yang telah berkecimpung di Kadin selama 25 tahun, dia memahami bahwa Kadinda dan ALB adalah pemilik Kadin yang sesungguhnya. Karena itu, ia bersikukuh bahwa amanah yang diberikan oleh "pemegang saham" dalam Munaslub tersebut harus diterima dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Dinamika organisasi adalah hal yang biasa, dan saya yakin setiap permasalahan pasti ada solusinya. Seperti pada tahun 2021, meskipun saat itu saya berada dalam posisi yang baik, saya legowo demi kebaikan bersama," katanya.
Dinilai ilegal oleh kubu Arsjad
Sehari setelah Munaslub, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengangkatan Anindya telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia juga menyatakan sikap untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad, Minggu (15/9).
Arsjad mengatakan bahwa dia menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Arsjad.
Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, lanjut Arsjad, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” kata Dhaniswara.
Dia mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tandasnya.
Usulan dan penolakan Munaslub dari daerah
Sebelumnya, Pengurus Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin dikabarkan meminta untuk dilaksanakan Munaslub guna menyikapi dinamika yang terjadi di tubuh Kadin.
Salah satu pimpinan Kadin Daerah, yakni Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan Munaslub perlu dilaksanakan guna mewujudkan wadah organisasi pengusaha yang netral sebagai mitra strategis pemerintah.
"Kami para ketua umum Kadin Provinsi yang hadir bersama asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, menyikapi dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia, mendesak segera digelar Munaslub," ujar Thomas, seperti dikutip Antara.
Meski begitu, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.