NEWS

KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Berpotensi konflik kepentingan.

KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 PerusahaanDeputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
09 March 2023

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 280 perusahaan. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan temuan tersebut berasal dari analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang masuk ke lembaganya hingga tahun ini.

"[Kami] lakukan pendalaman terhadap data yang [kami] punya. Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), kata Pahala, PNS memang tidak dilarang untuk terjun sebagai pengusaha atau investor. Hanya saja, usaha tersebut harus tetap memperhatikan etika PNS dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Lantaran itu, temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman.

Potensi konflik kepentingan jadi sorotan

Pahala juga menyampaikan bahwa kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN tersebut menjadi perhatian KPK karena yang dicantumkan hanya nilainya. "Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar. Ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

Hingga saat ini, KPK masih terus mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Di samping itu, lembaga antirasuah tersebut juga mencermati potensi konflik kepentingan atas kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, tidak semua perusahaan-perusahaan itu merupakan penyedia jasa konsultasi perpajakan.

"Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang itu. Kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah, di situlah risikonya makin lebar. Bukan boleh enggak boleh, tapi ngapain buka peluang yang risikonya makin lebar," ujar Pahala.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.