KPPU Duga Mafia Minyak Goreng Beroperasi di Sumut, Jatim dan DKI
KPPU ajak Mendag Lutfi koordinasi soal mafia minyak goreng.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga permasalahan mafia minyak goreng yang sempat disampaikan Menteri Perdagagan Muhammad Lutfi terjadi di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Karena itu, lembaga anti monopoli tersebut mengajak Kementerian Perdagangan berkoordinasi sekaligus meminta data dan informasi yang telah dikumpulkan Muhammad Lutfi untuk mendukung proses penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat.
"Ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi, Jumat (18/3).
Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
Ukay menuturkan, KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
"Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," tegasnya.
KPPU temukan 1 juta liter minyak goreng ditimbun
Sebelumnya, dalam sidak ketersediaan stok minyak goreng di Medan, Sumatera Utara, KPPU Kanwil I Medan menemukan kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merk Sunco dan 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M ditimbun oleh PT Musim Mas. Hal itu diketahui lantaran kapasitas produksi perusahaan kurang lebih hanya 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana.
“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini dimana minyak goreng merk terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merk-merk baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” ujar Ridho, Kepala Kanwil I KPPU.
Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp15.816/liter.
Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas. Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.
Dari hasil sidak yang dilakukan tim ke API diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3. API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright.
Dari hasil pantauan KPPU, terdapat data yang belum sinkron antara catatan dari PT Wahana yang memasok ke API pada tanggal 14 Maret 2022 sebanyak 30.000 liter minyak goreng kemasan sederhana dengan jumlah stok di gudang Everbright yang pada tanggal 14 Maret 2022 hanya menerima pasokan sebanyak 7.200 liter atau sebanyak 600 kardus.
Sampai dengan hari ini diketahui 200 kardus telah didistribusikan dan sisanya 400 kardus masih menunggu pesanan dari ritel. “Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas,” tambah Ridho.
Dengan adanya pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan dan penetapan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000, Ridho mewanti-wanti kepada para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga tersebut.
“Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah disubsidi dijual ke industri dengan harga pasar, atau akan ada spekulan pada level manapun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU sendiri juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET,” pungkasnya.