Pandemi Berakhir, Jokowi Resmi Bubarkan KPC-PEN
Pembubaran KPC-PEN tertuang dalam Perpres 48/2023.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyusul pengumuman berakhirnya pandemi.
Pengakhiran komite tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi konsiderans Perpres tersebut, dikutip Senin (7/8).
Beleid yang ditetapkan 4 Agustus 2023 itu mempertimbangkan status faktual Covid-19 yang telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Karena itu, "perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan pada masa pandemi."
Meski demikian, Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan penanganan Covid-19 tetap berjalan pada masa endemi dan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Penanganan tersebut juga bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
SOP dimaksud meliputi: pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.
Adapun SOP tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian terkait lain yang dianggap perlu.
Obat dan vaksin
Perpres tersebut juga mengatur bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah diadakan sebelumnya tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Kemudian, obat dan vaksin yang telah disetujui penggunaannya pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan
Di samping itu, kebijakan KPC-PEN dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut.
Terakhir, Perpres tersebut mencabut tiga aturan terkait penanganan pandemi dan PEN, antara lain:
- Perpres nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020
- Perpres nomor 50 tahun 2021l tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 99 tahun 2020
- Perpres nomor 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2020