Pekerja IKN Setingkat Eselon I dan Bawahannya Belum Dibayar Pemerintah
Badan Otorita IKN tunggu Perpres tentang hak keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan jajaran pejabat eselon I lembaganya serta para pekerja di bawahnya belum mendapat gaji dari pemerintah.
Ini lantaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan Badan Otorita IKN untuk eselon I dan pekerja di tingkat bawahnya belum dirilis oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ujarnya di hadapan Komisi II DPR, Senin (3/4).
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa rancangan beleid tentang hak keuangan tersebut sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Kordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ia berharap proses tersebut dapat segera selesai sehingga para pekerja di lembaganya dapat memperoleh penghasilan seperti pegawai pada umumnya.
"Jadi, sudah dibahas ini, yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah di Menko Polhukam dan ini meluncur ke Presiden sekarang. Jadi teman-teman saya ini merupakan teman-teman yang tangguh. Jadi demikianlah kondisinya. Dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat," katanya.
Otorita minta pegawai dari swasta
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan dukungan dari DPR agar bauran pekerja swasta pada Badan Otorita IKN dapat ditingkatkan. Menurutnya hal tersebut penting sebab di ibu kota baru kelak, banyak hal dalam pelayanan publik yang perlu ditingkatkan.
Apalagi, Presiden RI menginginkan adanya pola birokrasi yang baru yang akan diterapkan di IKN Nusantara. "Karena IKN Nusantara ini diharapkan menjadi satu pola how to manage the new city ke depan. Harusnya kita lihat aspek profesionalisme, aspek kemampuan individu itu yang dilihat. Apakah dari swasta, non-swasta, pemerintah dan selanjutnya, saya kira itu yang kedua. Tapi yang pertama kompetensi yang diperlukan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Badan Otorita masih terhambat oleh Undang-Undang ASN bahwa karywawan dari swasta tidak bisa masuk ke level direktur. Karena itu, Badan Otorita juga meminta fatwa kepada Menpan-RB dan KASN untuk dapat merekrut sumber daya dari swasta untuk level tersebut.
"Kami melihat ini sangat penting kalau ini tidak segera dilengkapi. Kami melakukan rekrutmen iya, tapi ada beberapa yang masih terkendala. Dan mungkin ini kami mohon dapat bantuan Ibu/Bapak yang terhormat untuk dapat meng-hire dari swasta," katanya.