Pemerintah dan Banggar Sepakat Kenakan Cukai Minuman Manis di 2023
Penerapan cukai MBDK telah dua kali tertunda tahun ini.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan DPR sepakat mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) untuk mengejar target penerimaan di tahun depan. Kepala Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai baru itu dilakukan di komisi XI paling lama 60 hari setelah APBN tahun anggaran 2023 disetujui DPR dalam rapat paripurna.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalsm kemasan (mbdk) yang diselesaikan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya dalam Rapat Banggar, Selasa (28/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam postur APBN 2023, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun. Angka tersebut relatif moderat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, melihat gejolak harga komoditas yang terjadi sampai saat ini, pemerintah harus melakukan antisipasi untuk mengamankan target penerimaan.
"Target ini merupakan angka yang kalau dilihat dari penerimaan, hari ini mungkin dianggap aman. Di sisi lain dilihat dari gejolak komoditas yang bisa berimbas terhadap pendapatan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar dan PNBP, maka kita harus membuat mekanisme untuk mengamankan apabila harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan," jelasnya.
Alasan ditunda ke tahun depan
Pemerintah sebenarnya telah memasukkan dua jenis cukai baru dalam target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan 2022, yakni cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ini tertuang dalam Lampiran I perincian penerimaan perpajakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2022 yang diteken pada 26 Juni lalu. Lewat beleid tersebut target cukai produk plastik ditetapkan Rp1,9 triliun, sementara cukai MBDK Rp1,19 triliun.
Dalam Perpres No.104/2021, target awal pungutan cukai produk plastik juga dipatok Rp1,9 triliun. Tapi, cukai MDBK ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun atau lebih tinggi dari target APBN-P 2022. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan dua objek baru cukai tersebut bakal diberlakukan.
Namun demikian, kebijakan tersebut belum diterapkan hingga sekarang. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan penerapan dua objek baru cukai tersebut bakal mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada dalam fase pemulihan.
Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK baru akan ditetapkan dalam APBN 2023.
Menurut Askolani, pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Sebab, saat ini pemerintah masih mensosialisasikan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya [dua objek cukai] ini Insya Allah kami usulkan 2023," katanya kepada media, pertengahan Juni lalu.
Selain itu, dampak kenaikan harga komoditas global juga terus dicermati sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.
Pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. "Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya