NEWS

Pemerintah dan Komisi XI Sepakat Ubah Asumsi Makro APBN 2022

Target pertumbuhan ekonomi diubah jadi 5,2%-5,5%.

Pemerintah dan Komisi XI Sepakat Ubah Asumsi Makro APBN 2022ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp
31 August 2021

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati perubahan asumsi dasar makro ekonomi dalam APBN 2022. Salah satunya berkenaan dengan target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan lebih tinggi dari proyeksi semula.

"Kami sepakati pertumbuhan ekonomi 5,2-5,5 (persen)," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas dan Badan Pusat Statistik, Senin (30/8).

Selain pertumbuhan ekonomi, asumsi dasar makro lainnya yang mengalami pengubahan adalah tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) dari sebelumnya 6,82 persen menjadi 6,80 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas bawah tersebut masih sesuai dengan proyeksi pemerintah dan tidak terlalu jauh dari asumsi awal. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sampai 5,8 persen dalam asumsi dasar makro ekonomi APBN 2022.

"Dengan munculnya varian delta dan dinamikanya sampai kita melakukan PPKM lebih dari satu bulan, serta berbagai macam prediksi mengenai varian yang muncul, kami memodifikasi di 5,0 persen sampai 5,5 persen. Namun pemerintah berharap mencapai titik yang paling atas," ujarnya.

Di luar itu, asumsi dasar makro ekonomi lainnya tetap sama. Rinciannya, inflasi sekitar 3 persen dan rupiah Rp14.350 per dolar AS. Begitu pula dengan target pembangunan di mana tingkat pengangguran terbuka (TPT) ditetapkan sebesar 5,5 persen-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 persen-9 persen, rasio gini 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 73,41-73,46.

Lalu, indikator pembangunan juga tak ada yang berubah di mana nilai tukar petani tetap 103-105 dan nilai tukar nelayan 104-106. Setelahnya, keputusan perubahan asumsi dasar makro APBN 2022 ini akan diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Ekonomi Kuartal III 2021 Dirpediksi Kembali Melambat

Sri Mulyani juga mengatakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Juli telah memberikan konsekuensi serius terhadap perekonomian. 

Hal ini membuat pertumbuhan ekonomi yang telah melesat hingga 7 persen pada kuartal II 2021 berpotensi "mengalami koreksi dari berbagai indikator," pada kuartal III, kata Sri Mulyani.

Indikator yang dimaksud antara lain mobilitas masyarakat yang turun hingga minus 13,1 persen sepanjang Juli-Agustus 2021, sementara aktivitas industri ritel dan rekreasi minus 13,1 persen.

Kemudian, konsumsi listrik pada Juli 2021 juga tumbuh melambat hanya menjadi 1,9 persen secara tahunan. "PPKM membuat semua yang tadinya sudah naik kemudian turun lagi," kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, sang bendahara negara berharap realisasi ekonomi akhir tahun masih bisa menyentuh target yang ditetapkan yakni 3,7 persen-4,5 persen.

"Dengan catatan pada kuartal III terutama bulan ketiganya September akan bisa recover lagi dan kuartal IV juga bisa tumbuh menjadi lebih normal lagi," tandasnya

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.