Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan "Parkir" DHE di Dalam Negeri
Kemenko Perekonomian ramal tambahan DHE capai US$60 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menambah insentif bagi pengusaha yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alamnya di dalam negeri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujar Susiwijono, dikutip dari Antara, Selasa (15/8).
Susiwijono mengungkapkan insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur sebelumnya.
Insentif perpajakan atas penempatan DHE di dalam negeri sendiri sebelumnya diberikan pemerintah dalam bentuk pengurangan PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE yang dikenakan sebesar 20 persen.
Misalnya, jika eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito 10 persen. Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama 3 bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh 2,5 persen. Sementara untuk penempatan 6 bulan ke atas dibebaskan dari PPh bunga deposito.
DHE terbesar yang parkir di dalam negeri
Dalam kesempatan tersebut, Susiwijono juga optimistis dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan mampu menambah simpanan devisa hingga US$60 miliar per tahun. Aturan tentang DHE telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 atau PP 36/2023.
"Kita masih hitung tahun ini dengan pola yang sama walau growth ekspor melambat, maka yang diretensi sekitar 60 miliar dolar AS," katanya.
Menurutnya, potensi tersebut berdasarkan pola nilai ekspor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya yang termasuk sektor wajib DHE sesuai PP 36/2023. Berbagai sektor tersebut, di antaranya pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan yang nilai ekspornya mencapai 203 miliar dolar AS, dari total ekspor 2022 yang sebesar 292 miliar dolar AS.
Optimisme tersebut kian menguat lantaran kinerja ekspor yang meningkat dibandingkan periode sebelum pandemi Covid-19, yakni di kisaran US$170 miliar–180 miliar per tahun.
“Sekarang (ekspor) rata-rata lebih dari 270 sampai 290 miliar dolar AS (per tahun)," katanya.
Penyumbang terbesar DHE di dalam negeri, jelasnya, masih berasal dari sektor pertambangan dengan porsi 44 persen, atau US$129 miliar dolar AS—sebagian besar berasal dari batu bara dengan bobot hampir 36 persen dari sektor pertambangan.
Lalu, dari sektor perkebunan sebesar US$55,2 miliar atau setara 18 persen, dengan penyumbang terbesar komoditas kelapa sawit sebesar US$27,8 miliar atau setara 50,3 persen dari total ekspor perkebunan.
Kemudian, sektor perhutanan menyumbang US$11,9 miliar atau setara 4,1 persen dengan yang terbesar pulp and paper industry, serta sektor perikanan menyumbang US$6,9 miliar atau setara 2,4 persen dengan penyumbang terbesar dari sektor udang.