NEWS

Pengguna PLTS Sayangkan Aturan Ekspor Listrik ke Jaringan PLN Dihapus

Revisi Permen ESDM 26/2021 sudah selesai diharmonisasi.

Pengguna PLTS Sayangkan Aturan Ekspor Listrik ke Jaringan PLN DihapusANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
01 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menyatakan kekecewaannya dengan rencana pengubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Pasalnya, revisi beleid tersebut menghapus sistem ekspor listrik ke jaringan PLN yang bisa berfungsi sebagai pengurang tagihan listrik.

Revisi tersebut juga mengubah aturan permohonan menjadi pelanggan PLTS menjadi hanya 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli. Hal ini dianggap bakal menurunkan minat pemasang PLTS Atap.

Poin lain yang dianggap tidak mendukung pengembangan PLTS atap adalah aturan soal kuota pengembangan PLTS Atap yang masih disusun oleh PLN dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Perplatsi menyayangkan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menurut Perplatsi masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap," ujar Ketua Umum Perplatsi, Erlangga, dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (1/8).

PLN diminta sosialisasi

Meski demikian, Perplatsi mengapresiasi penghapusan pembatasan kapasitas PLTS dalam draft Permen ESDM yang tengah dimatangkan tersebut.

Menurut data Perplatsi, dalam setahun terakhir ini pemasangan PLTS atap dibatasi 10-15 persen dari total kapasitas listrik yang terpasang oleh PLN.

Perhimpunan tersebut juga menghargai upaya PLN dalam mendukung penggunaan energi terbarukan dan memfasilitasi transisi ke energi hijau yang sejalan dengan target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia dari sumber EBT pada 2050.

"Perplatsi juga meminta PLN untuk mengedarkan informasi peniadaan pembatasan kapasitas PLTS Atap ini serta pengumuman mengenai langkah-langkah persetujuan pemasangan PLTS atap secara transparan di setiap Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) di setiap wilayah," ujarnya.

Perplatsi juga mempercepat proses pemberian izin dan penggantian advanced meter bagi para pelanggan PLN yang mengajukan permohonan PLTS Atap sesuai dengan jangka waktu yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Perplatsi meyakini bahwa transparansi dalam proses ini akan memfasilitasi adopsi yang lebih luas dari energi surya dan mendorong percepatan transisi energi hijau di Indonesia," katanya.

ESDM pastikan ekspor listrik ke PLN dihapus

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengharmonisasi Permen ESDM 26/2021.

Beleid tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) tersebut mengalami 9 bulan proses revisi.

“Kami masih menunggu berita acara. Sedang diselesaikan. Setelah itu akan meminta izin kepada Presiden untuk diimplementasikan,” kata Kusdiana dalam Indosolar 2023, seperti dikutip Antara.

Namun, dalam beleid baru tersebut, nantinya sistem net metering akan dihapus. Ini adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang PLTS dan memungkinkan kelebihan listrik yang dihasilkan dari panel surya diekspor ke jaringan distribusi PLN. Listrik tersebut juga bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga pelanggan atau mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan.

“Jadi Permen yang lama akan diganti dengan Permen PLTS Atap yang nanti seperti sering saya sampaikan,” kata Dadan.

Menurutnya, aturan mengenai ketiadaan net metering dalam revisi Permen tidak akan membuat PLN rugi karena PLTS Atap sejak awal didesain hanya untuk pemakaian pribadi.

“Dulu pun kita mendesain program PLTS Atap untuk dipakai sendiri, bukan untuk jualan. Kalau jualan itu, ya jadilah penjual. Jadilah IPP (independent power producer),” ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.