Pertamina Tarik Data Kendaraan dari Korlantas untuk Batasi Pertalite
Pengumpulan data dari MyPertamina berjalan lambat.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perusahaanya akan menarik data kendaraan yang ada di Korlantas Polri untuk mendukung pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Menurutnya, langkah itu efektif untuk mempercepat pendataan kendaraan yang selama ini dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina. Sebab, setelah tiga bulan berjalan dan melakukan sosialisasi, baru ada 2 juta data kendaraan yang didaftarkan untuk membeli Pertalite melalui aplikasi tersebut.
"Untuk mempercepat ini kami sedang dalam progres kerja sama dengan korlantas, jadi kita langsung tarik saja data korlantas untuk kendaraan. Kan ada 144 juta kendaraan yang ada, itu kita tarik," ujarnya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR, Kamis (8/9).
Pun demikian, Nicke menegaskan bahwa data yang diambil dari Korlantas besifat terbatas untuk tetap menjaga kerahasiaan data. Beberapa data yang nantinya akan digunakan antara lain hanya pelat kendaraan, NIK, jenis kendaraan serta volume ruang silinder pada mesin (cc).
"Dengan dasar ini lah secara sistem kami bisa me-lock yang ini boleh yang ini tidak, yang automatic itu akan terconnect ke dispensernya, jadi yang tidak berhak tidak akan mengucur," terangnya.
Simulasi pembatasan
Nicke juga menjelaskan bahwa perusahaannya telah melakukan simulasi pembatasan Pertalite dengan beberapa opsi. Ujicoba itu dilakukan bersama Kementeriaan Keuangan dan Kementerian ESDM di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hasilnya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang akan segera dirilis pemerintah dalam waktu dekat.
"Ada beberapa opsi, apakah roda empat 1.500 cc dan roda duanya 250 cc, atau roda empat 1.400 cc dan roda dua 150 cc, atau seperti yang disampaikan Pak Pimpinan roda dua dan pelat kuning saja, itu semua sudah ada simulasinya," tuturnya.
Selama ini, Perpres 191 tahun 2014 tersbeut hanya mengatur tentang penetapan Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Kemudian, dalam Perpres 117 tahun 2021 Pertalite dijadikan sebagai JBKP dengan aturan turunan berupa Keputusan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2022.
"Yang diatur hanya Pertalite sebagai JBKP, tetapi kriteria (penerima)-nya yang belum ada. Kriterianya harus masuk dalam revisi Perpres 191/2014. Sehingga saat ini untuk JBT (Jenis BBM Tertentu/solar dan minyak tanah) kami masih menggunakan Perpres 191/2014 sebagai kriteria, dengan maksimum pembelian untuk roda enam sampai dengan 200 liter. Pertalite belum ada," tuturnya.