NEWS

PUPR Tawarkan KPBU Tol Kediri-Tulungagung Rp10,49 Triliun

Tol Kediri-Tulungagung memiliki konsesi 50 tahun.

PUPR Tawarkan KPBU Tol Kediri-Tulungagung  Rp10,49 TriliunShutterstock/kojiromidori
21 December 2021

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Jalan Tol Kediri-Tulungagung dengan nilai investasi Rp10,49 triliun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna mengatakan proyek sepanjang 44,51 km tersebut memiliki masa konsesi 50 tahun dengan skema pengembalian user charge.

"Direncanakan Proyek Tol Kediri-Tulungagung akan memasuki tahap pelelangan pada kuartal III tahun 2022," ujarnya dalam pidato yang dibacakan Direktur Pelaksana Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Rani Ahiantini, seperti dikutip Antara Senin (21/12).

Sebagai informasi, poyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan proyek KPBU bersifat unsolicited yang diprakarsai oleh PT Gudang Garam Tbk. Proyek ini merupakan kelanjutan dari Jalan Tol Kertosono-Kediri yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan Bandara Kediri. Kehadiran jalan tol tersebut diharapkan dapat mempermudah akses menuju kawasan Jawa Timur bagian selatan.

Herry juga menyampaikan proyek KPBU Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur di Indonesia serta mewujudkan konektivitas antarwilayah.

Pembangunan tersebut diharapkan pula memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Manfaat langsung, misalnya, menurunkan biaya operasional kendaraan (BOK) dan nilai waktu serta mengurangi waktu tempuh ke Bandara Kediri.

"Selain itu terkait manfaat tidak langsung dari proyek jalan tol tersebut juga adalah peningkatan pendapatan atas produksi wilayah setempat, dikarenakan kelancaran mobilitas hasil produksi serta meningkatnya nilai lahan sejalan dengan terbangunnya kawasan di sekitar jalan tol tersebut," kata Herry.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.