NEWS

Rata-rata ASN Akan Ditarik Rp150 Ribu untuk Tapera

Besaran iuran Tapera berbeda untuk tiap golongan ASN.

Rata-rata ASN Akan Ditarik Rp150 Ribu untuk TaperaKonferensi pers kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Doc: Fortune Indonesia)
04 October 2024

Fortune Recap

  • Besaran pungutan tabungan peserta berdasarkan PP No.25 tahun 2020 adalah 3 persen.
  • Pihak BP Tapera masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dapat melakukan penarikan iuran Tapera bagi ASN.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rata-rata aparatur sipil negara (ASN) akan ditarik Rp150.000 per bulan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan besaran tersebut bukan diambil berdasarkan take home pay, melainkan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak serta tunjangan jabatan.

"Gaji pokok itu kalau golongan 1 ada tarifnya dari PP-nya. Plus tunjangan istri anak dan tunjangan jabatan. Nah itu sudah kita exercise. Itu mungkin rata-rata per peserta ASN akan nabung tiap bulannya Rp150.000," ujarnya di Hotel Le Meriden, Jakarta, Kamis (3/10).

Heru mengatakan angka rata-rata tersebut bisa saja jauh berbeda dari ASN lain dengan pangkat lebih tinggi. Sebab, besaran pungutan tabungan peserta berdasarkan PP No.25/2020 adalah 3 persen, yang 2,5 persennya dibayarkan oleh peserta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

"Tiga persen itu keseluruhan jadi hak peserta. Dikembalikan ke peserta. Dan ini sudah kita kelola dengan sangat transparan. Peserta bisa melihat saldo tabungannya, khususnya teman-teman yang sudah ASN lama. Pasti sudah ada tabungannya tinggal daftar saja nanti untuk mendapatkan akun individualnya," katanya.

Meski demikian, Heru mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dapat melakukan penarikan iuran Tapera bagi ASN. Dalam sejumlah diskursus bersama Kementerian Keuangan, terdapat perdebatan mengenai apakah pungutan tersebut harus berasal dari take home pay atau hanya gaji dan tunjangan melekat.

Jika pungutan diambil dari take home pay, otomatis tabungan peserta akan lebih besar karena di luar tunjangan melekat, terdapat pula tunjangan lain-lain yang membuat besaran penghasilan ASN lebih besar. Hal ini juga memungkinkan BP Tapera memiliki likuiditas cukup baik untuk pengelolaan jangka panjang.

"Kita harus melihat juga aspek keadilan dan kemampuan peserta, sehingga kita enggak bisa semena-mena terkait itu," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo, mengatakan bahwa komposisi pungutan untuk pekerja swasta kemungkinan akan berbeda, yakni 2,5 persen berasal dari peserta dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Pungutan bagi pekerja swasta akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan aturan BP Tapera.

"Kita lihatlah nanti dari PMK, karena diharapkan PMK ini bisa menjadi acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan BP Tapera mengeluarkan aturan sendiri untuk pekerja mandiri," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa tabungan yang kelola BP Tapera akan lebih menguntungkan bagi peserta. Berdasarkan pengalamannya, ketika tabungan perumahan miliknya berpindah dari Bapertarum ke BP Tapera, dana yang disimpan bisa naik dua kali lipat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.