Revisi UU IKN: Profesional Non-ASN Badan Otorita Bisa Setara Eselon I
Pemerintah butuh banyak profesional non-ASN.
Jakarta, FORTUNE - Keinginan Badan Otorita IKN untuk merekrut lebih banyak profesional non-ASN dan menempatkannya pada jabatan setara eselon I nampaknya akan mendapat legitimasi melalui revisi Undang-Undang IKN.
Pasalnya, dalam pemaparan poin-poin revisi UU IKN di Komisi II DPR, Senin (21/8), Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan aturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN akan diubah.
Hal tersebut dilatarbelakangi perlunya koordinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P) IKN oleh Badan Otorita.
Menurut Suharso, kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sistem perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan pengembangan anggaran.
"Apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, maka terdapat berbagai risiko, yaitu otorita akan mengalami kesulitan dalam melakukan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam undang-undang dengan dukungan dan talenta yang memiliki kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam mengabsorpsi dan atau mengimplementasikan perkembangan teknologi," kata Suharso.
Dalam rapat bersama Komisi II yang berlangsung pada 4 April lalu, Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono, meminta dukungan dari DPR agar bauran pekerja swasta pada lembaganya dapat ditingkatkan. Menurutnya hal tersebut penting sebab di ibu kota baru kelak, banyak hal dalam pelayanan publik yang perlu ditingkatkan.
Apalagi, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya pola birokrasi yang baru yang akan diterapkan di IKN Nusantara.
"IKN Nusantara ini diharapkan menjadi satu pola bagaimana mengelola kota baru ke depan. Harusnya kita lihat aspek profesionalisme, aspek kemampuan individu itu yang dilihat. Apakah dari swasta, non-swasta, pemerintah dan selanjutnya, saya kira itu yang kedua. Tapi yang pertama kompetensi yang diperlukan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Badan Otorita masih terhambat oleh Undang-Undang ASN bahwa karyawan dari swasta tidak bisa masuk ke level direktur. Karena itu, Badan Otorita juga meminta fatwa kepada Menpan-RB dan KASN untuk dapat merekrut sumber daya dari swasta untuk level tersebut.
"Kami melihat ini sangat penting kalau ini tidak segera dilengkapi. Kami melakukan rekrutmen iya, tapi ada beberapa yang masih terkendala. Dan mungkin ini kami mohon dapat bantuan ibu/bapak yang terhormat untuk dapat mempekerjakan dari swasta," katanya.
Batas wilayah
Selain permasalahan pejabat eselon I, revisi UU IKN juga akan mencakup pemutakhiran delineasi wilayah. Ini dilatarbelakangi area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan.
Selain itu, area pemukiman yang terpotong juga perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta untuk memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya.
Meski penyempurnaan delineasi batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah IKN, menurut Suharso, hal tersebut dibutuhkan lantaran dapat menimbulkan sejumlah risiko.
Pertama, area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan, sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu. Kedua, pengelolaan Pulau Balang tidak berbasis pada satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam.
Ketiga, penanganan kawasan pemukiman termasuk administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Keempat, Otorita IKN akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak-hak atas tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan dasar, serta tata ruang dan batas wilayah.