SKK Migas Bakal Dibubarkan, Kementerian ESDM Siapkan Lembaga Pengganti
Kelembagaan baru SKK Migas akan dibahas bersama DPR.
Jakarta, FORTUNE - Nasib kelembagaan baru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) masih belum jelas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bentuk kelembagaan baru badan pengatur hulu migas tersebut masih didiskusikan pemerintah, untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.
"Terkait kelembagaan SKK Migas atau pengatur hulu migas, pengaturannya masuk dalam revisi UU Migas," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Senin (25/9).
Pembubaran SKK Migas merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.36/PUU.X/2012.
Dalam beleid tersebut, MK mencabut pasal terkait tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Migas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Karena itu, seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian petikan putusan tersebut.
Selanjutnya, MK memutuskan bahwa fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.
Opsi kelembagaan
Opsi kelembagaan baru SKK migas sendiri telah dibahas pemerintah sejak lama.
Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan terdapat sejumlah opsi yang bisa dipilih pemerintah terkait kelembagaan baru tersebut.
Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan peran yang diemban SKK migas dengan skema "dua kaki", yakni Kementerian ESDM sebagai perumus kebijakan sementara Pertamina sebagai regulator, kontrol dan operator.
Beberapa kelebihan opsi "dua kaki" tersebut adalah Kementerian ESDM tetap bertugas sebagai perumus kebijakan dan strategi, dan Pertamina sebagai regulator, kontrol dan operator.
Dengan begitu, Pertamina akan menjadi tulang punggung negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya migas.
Kedua, Pertamina sebagai pengembang utama pada sisi hulu (upstream). Kelebihan lainnya, Pertamina memiliki kapitalisasi aset besar yang memberikan leverage (tambahan modal) di pasar internasional.
Di luar itu, opsi lainnya adalah menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus dalam skema "tiga kaki", yakni sebagai pembuat kebjakan, operator sekaligus pemegang kontrol.