Sri Mulyani Bebaskan PPN Alutsista dan Barang/Jasa Keperluan Hankam
Tata cara pembebasan diatur dalam PMK 157/2023.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta penyerahan Alutsista dan barang strategis lainnya untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.157/2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sejak 1 Januari 2024.
“Dengan penerbitan PMK ini, DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Kamis (11/1).
Dwi mengatakan PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.
Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
Pembebasan PPN besyarat dengan SKB
Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur, yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini, diharapkan dapat membangun tata kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” kata Dwi.
Penerbitan PMK-157/2023 juga secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.370/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.