Sri Mulyani Jelaskan Sanksi Bagi Eksportir yang Langgar Ketentuan DHE
Sanksi pelanggaran "wajib parkir" DHE akan diatur dalam PMK.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Beleid bernomor PMK 73/2023 itu memuat ketentuan soal sanksi pelanggaran ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan para eksportir SDA menyimpan DHE-nya paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Aturan tersebut menyasar eksportir yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal sebesar US$ 250.000 atau setara, per 1 Agustus 2023.
Jika kebijakan tersebut tak diikuti, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) akan menangguhkan pelayanan ekspor dengan memblokir eksportir dari sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Peran DJBC penting
Lantaran itu, lanjut Bendahara Negara, DJBC menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring dan penegakan aturan DHE SDA. Tiindakan sanksi bisa diambil jika hasil pengawasan Bank Indonesia menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.
Selain itu, danksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir. Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.
Kemudian, jika eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.
Jika hasil pendalaman oleh BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.