Tarik Investor Danai IKN, Pemerintah Sosialisasikan Tiga Aturan
Penjaminan investor hingga pemanfaatan BMN disiapkan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi tiga regulasi yang memudahkan pendanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Tiga aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, mengatakan ketiga beleid tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, harapannya penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) dapat didorong lebih cepat.
"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/2).
Jaminan pemerintah
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan PP 17/2022, penyediaan pendanaan infrastruktur IKN dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan di luar APBN.
Lantaran itu, Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraannya menyampaikan pemerintah hanya menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan. Sementara selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sementara sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).
Lantaran skema KPBU perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi, Kemenkeu menerbitkan PMK 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Dalam PMK tersebut, dukungan yang dapat disediakan dan diberikan berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inovasi penyederhanaan tahapan, serta penyediaan pembiayaan infrastruktur.