NEWS

TransJakarta Lakukan Survei, Tarif Naik Jadi Rp5 Ribu pada Jam Sibuk

Usulan tarif berasal dari Dewan Transportasi Kota Jakarta.

TransJakarta Lakukan Survei, Tarif Naik Jadi Rp5 Ribu pada Jam SibukKepadatan penumpang bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
10 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan survei rencana penyesuaian tarif TransJakarta dan mikrotrans. Survei juga didasarkan pada usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) baru-baru ini.

Survei dilakukan melalui akun media sosial TransJakarta dengan mengajak pengguna untuk mengisi survei kenaikan tarif hingga 13 April mendatang.

"Adanya usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp4.000 dan Rp5.000 pada waktu sibuk (07:01-10:00 dan 16:01-21:00)," tulis TransJakarta melalui akun twitter @PT_Transjakarta, Senin (10/4).

Pihak DTKJ telah mengajukan usulan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengenai penyesuaian tarif Transjakarta bersubsidi. Alasannya, harga layanan belum pernah mengalami peninjauan dan penyesuaian sejak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1912 Tahun 2005. Selain itu, perubahan harga dapat dilakukan setelah pandemi Covid-19 usai.

Selain itu, penyesuain tarif juga mempertimbangkan adanya layanan integrasi tarif Jaklingko antar-penyelenggara transportasi di bawah pemerintah DKI Jakarta (MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta).

Berdasarkan rekomendasi DTKJ, penyesuaian tarif pelanggan berdasarkan waktu pelayanan dan jenis kendaraan.

Dalam suratnya, DTKJ menyebut layanan pada jam sibuk (07.01-10.00 dan 16.01-21.00), setiap pelanggan diusulkan membayar Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.500. Di luar jam itu, pihaknya akan menetapkan tarif menjadi Rp 4.000 per pelanggan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.