Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rincian Gaji Paskibraka Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Gaji dan bonus paskibraka tingkat nasional.png
Petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024 (Dok. Sekretariat Negara)
Intinya sih...
  • Secara umum, uang saku yang diterima anggota Paskibraka tingkat nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, di luar bonus tambahan dari pihak lain.
  • Paskibraka tingkat provinsi menerima uang saku sebesar Rp1,5 juta dan uang pengganti transportasi selama pelatihan.
  • Paskibraka tingkat kabupaten/kota mendapatkan honorarium berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang, dengan bonus tambahan seperti bantuan biaya pendidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah sebuah kehormatan yang tidak hanya membanggakan secara simbolis, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Setiap tahunnya, para pelajar terbaik dari seluruh penjuru Indonesia menjalani seleksi ketat dan pelatihan intensif demi mendapatkan kepercayaan untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah dan sejumlah perusahaan memberikan gaji, bonus, hingga beasiswa kepada para anggota Paskibraka. Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji Paskibraka, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota?

Simak penjelasannya lengkap dengan bonus yang diterima di artikel ini!

Gaji Paskibraka tingkat nasional dan bonusnya

Paskibraka tingkat nasional adalah representasi tertinggi. Terdiri atas 76 pelajar terpilih dari 38 provinsi, masing-masing mengirimkan satu putra dan satu putri. Pada upacara 17 Agustus 2024 lalu, mereka mengemban tugas mulia mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara tahun ini, upacara digelar di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan gaji dan bonus yang besarannya bervariasi setiap tahun tergantung kebijakan yang berlaku. Misalnya, pada tahun 2021, setiap anggota Paskibraka Nasional menerima bonus sebesar Rp10 juta serta gaji bulanan senilai Rp1,5 juta selama masa pelatihan.

Namun, secara umum, uang saku yang diterima anggota Paskibraka tingkat nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, di luar bonus tambahan dari pihak lain, seperti dari perusahaan BUMN. 

Pada 2022, PT Pegadaian memberikan beasiswa berupa Tabungan Emas senilai total Rp248 juta. Dari jumlah tersebut, masing-masing anggota menerima Rp3 juta, sementara pelatih memperoleh Rp1 juta. Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga pernah memberikan beasiswa senilai Rp165 juta kepada anggota Paskibraka.

Gaji Paskibraka tingkat provinsi

Di tingkat provinsi, skema pemberian honorarium disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, pada 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan uang saku sebesar Rp1,5 juta kepada setiap anggota.

Selain itu, mereka juga menerima uang pengganti transportasi selama masa pelatihan dan sertifikat resmi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendaftaran pendidikan lanjutan.

Gaji Paskibraka tingkat kabupaten/kota

Sama halnya dengan provinsi, honorarium untuk anggota Paskibraka tingkat kabupaten/kota bergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Umumnya, besaran honor berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang. 

Tak sedikit pula daerah yang memberikan bonus tambahan, seperti bantuan biaya pendidikan. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta kepada 140 anggota Paskibraka selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022.

Syarat menjadi anggota Paskibraka

Untuk menjadi bagian dari Paskibraka, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2022. Di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia

  • Siswa kelas X dengan usia 16–18 tahun

  • Mendapatkan izin tertulis dari sekolah dan orang tua/wali

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Tinggi badan minimal 170 cm untuk putra dan 165 cm untuk putri

  • Nilai akademik baik dan memiliki berat badan ideal

Harus mengikuti seleksi ketat dan berjenjang

Seleksi Paskibraka dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kabupaten/kota hingga ke tingkat nasional. Prosesnya meliputi:

  • Seleksi Administrasi, meliputi verifikasi dokumen, surat izin, dan surat keterangan sehat.

  • Tes Kesehatan, termasuk pemeriksaan motorik, tinggi, berat badan, dan tes darah.

  • Seleksi Wawasan Kebangsaan dan Pancasila untuk menguji pemahaman calon terhadap nilai-nilai kebangsaan.

  • Tes Intelegensi Umum (TIU) yang berguna untuk menilai kemampuan verbal, numerik, dan logika.

  • Tes Jasmani dan Baris-Berbaris, meliputi tes fisik seperti push-up, sit-up, shuttle run, dan kemampuan baris-berbaris.

  • Seleksi Kepribadian, termasuk wawancara, psikotes, hingga penelusuran rekam jejak media sosial.

Itulah informasi mengenai gaji dan bonus Paskibraka tingkat nasional, provinsi, hingga daerah. Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar perolehan gaji atau bonus, melainkan pengalaman berharga yang memperkuat karakter, disiplin, dan semangat kebangsaan. 

Sertifikat keanggotaan Paskibraka juga menjadi nilai tambah dalam seleksi masuk perguruan tinggi, sekolah kedinasan, hingga dunia kerja. Tak sedikit pula alumni Paskibraka yang berhasil merintis karier di instansi pemerintahan, militer, hingga perusahaan swasta ternama.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

FAQ seputar Paskibraka Nasional

1. Apa itu Paskibraka Nasional?

Paskibraka Nasional adalah pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas pada upacara 17 Agustus di Istana Negara.

2. Siapa yang bisa menjadi anggota Paskibraka Nasional?

Siswa SMA/SMK terbaik dari setiap provinsi di Indonesia yang lolos seleksi ketat tingkat daerah dan nasional.

3. Apa tugas utama Paskibraka Nasional?

Mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih saat upacara kemerdekaan di tingkat nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us