Fortune Recap
- Biaya Haji tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286
- Kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, dengan masa tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari
- Biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp3,4 juta atau sekitar 3,7 persen dari tahun sebelumnya
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 M melalui Raker pada Senin (27/11).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp93.410.286.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI, Menag Yaqut Cholil menjelaskan bahwa biaya yang telah disepakati tersebut terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengesahan hasil Raker menjadi dasar bagi Presiden RI dalam menentukan Bipih, yang juga tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana besaran BPIH ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Agama yang telah disetujui DPR RI.
Jumlah kuota haji juga telah ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota jemaah haji reguler 221.720, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi telah disepakati 41 hari. Selama itu, jemaah akan mendapatkan fasilitas makan sebanyak 27 kali di Madinah, sedangkan di Mekkah 84 kali (termasuk pada hari menjelang Armusna).
Meski lebih rendah Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp105.095.032, Biaya Haji tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023.
Berapa biaya haji tahun 2023?
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji tahun 2023 adalah sebesar Rp90.050.637, dengan rincian Bipih sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, dan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Dengan demikian, kenaikan biaya haji tahun 2024 adalah sekitar Rp3,4 juta atau sekitar 3,7 persen.
Sementara itu, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan pemerintah berkurang Rp2,9 juta atau turun sebesar 7,2 persen.
Peningkatan biaya haji terjadi karena beberapa penyesuaian
Adapun, kenaikan biaya haji tahun 2024 juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti biaya penerbangan, konsumsi, dan beberapa akomodasi jemaah pada saat berada di Mekkah dan Madinah.
Dengan biaya yang telah ditetapkan, jemaah akan menanggung Rp56 juta, dengan rincian berikut ini, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Biaya penerbangan: Rp33,427 juta
- Biaya hidup: Rp3,2 juta
- Premi asuransi: Rp175.000
- Visa: Rp300.000
- Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp23,8 juta
- Konsumsi di Arab Saudi: Rp6,9 juta
- Transportasi di Arab Saudi: Rp4,7 juta
- Biaya Masyair: Rp17,7 juta
- Perlindungan di Arab Saudi: Rp139.000
- Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp24.000
- Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp100.200
- Pengelolaan Bipih di Arab Saudi: Rp7.184
- Akomodasi di embarkasi: Rp125.000
- Konsumsi di embarkasi: Rp219.000
- Perlindungan dalam negeri: Rp55.400
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp134.000
- Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp13.000
- Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp210.000
- Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp940.000
- Pelayanan umum di dalam negeri: Rp774.000
- Pengelolaan Bipih: Rp311.000
Sedangkan penggunaan nilai manfaat per jemaah adalah sebesar Rp37,3 juta, yang jika ditotal secara keseluruhan adalah sebesar Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji 2024.