Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia? Itulah yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo akan segera digantikan oleh kandidat yang baru.
Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Indonesia berhak menerima uang pensiun layaknya pejabat negara yang lain yang akan diberikan saat purnatugas. Namun, tentu jumlah uang pensiun yang diterima Presiden Indonesia akan lebih besar.
Lantas, berapa uang pensiun Presiden Indonesia?
Besaran uang pensiun Presiden Indonesia
Perihal pensiunan presiden, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 2, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pada Bab III Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh (uang) pensiun.
Besaran uang pensiun pokok yang diterima presiden adalah seratus persen dari gaji pokok terakhir.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tinggi negara Republik Indonesia yang paling tinggi di angka Rp5.04 juta per bulan, yang mana diperuntukkan bagi pejabat negara setingkat Ketua DPR dan MPR.
Dengan demikian, bisa diketahui bahwa uang pensiun presiden Indonesia per bulan adalah sekitar Rp30,24 juta, atau 6 x Rp5,04 juta.
Nantinya, presiden hanya akan menerima gaji pensiunan tanpa uang tunjangan tambahan sebagaimana yang masih diterima saat menjabat, yaitu sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Tunjangan yang didapatkan Presiden Indonesia
Meskipun tidak mendapatkan uang tunjangan, sebagai gantinya presiden akan mendapatkan tunjangan jabatan berupa pemberian sebuah rumah kediaman yang layak berikut dengan perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara dan pengemudinya.
Selain itu, seluruh biaya rumah seperti pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan kesehatan juga akan ditanggung dalam tunjangan jabatan.
Seluruh pensiunan dan tunjangan jabatan tersebut akan diterima pada bulan berikutnya setelah pemberhentian dengan hormat.
Berdasarkan apa yang akan diperoleh presiden pada saat purnatugas, bisa dipastikan bahwa ia tidak akan menerima tunjangan berupa uang, kecuali hanya uang pensiunan.
Pensiunan Presiden Indonesia bisa disetop
Dengan semua yang diperoleh presiden pada masa pensiun nanti, negara juga berhak menghentikan pemberian pensiun beserta tunjangan-tunjangannya.
Namun, penghentian tersebut harus beralasan apabila presiden yang bersangkutan telah meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden aktif. Hal ini telah diatur dalam pasal 10 UU No. 7 Tahun 1978.
Dalam lanjutan pasal 10 pada UU tersebut, ayat 2 menjelaskan bahwa penghentian pemberian pensiun beserta tunjangan jabatan bagi presiden akan dimulai pada akhir bulan keenam setelah bekas presiden yang bersangkutan meninggal dunia.
Sedangkan, apabila presiden diangkat kembali, penghentiannya dimulai pada bulan berikutnya setelah pelantikan.
Pemberian uang pensiun beserta tunjangan jabatan yang diberikan kepada Presiden Indonesia merupakan bentuk apresiasi negara atas segala jasa dan dedikasi yang telah diberikannya selama menjabat sebagai kepala negara.
Berbicara nominal, tentu angka ini jauh lebih besar dari pejabat tinggi negara lainnya. Namun, hal ini sepadan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus dipikul oleh presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, tunjangan-tunjangan tersebut juga merupakan bentuk dukungan negara agar presiden dapat menjalankan masa pensiunnya dengan nyaman dan terjamin.