Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kebijakan Beras Dirombak: HET Disesuaikan, Harga Akan Dibagi per Zona

IMG-20250730-WA0144.jpg
Stok beras di salah satu swalayan Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan memberlakukan aturan beras baru secara bertahap dengan masa transisi dan zonasi harga.
  • Kebijakan baru akan mengatur harga dan standar mutu untuk beras reguler.
  • Revisi peraturan terkait klasifikasi mutu beras dan HET beras medium dan premium sedang dilakukan.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan merombak kebijakan perberasan nasional dengan menerapkan tiga pilar utama: penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET), pemberlakuan standar mutu baru, dan pengenalan sistem zonasi harga. Kebijakan ini dipastikan akan diterapkan secara bertahap untuk menjaga stabilitas.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan keputusan ini perlu disegerakan demi menenangkan kondisi pasar beras yang masih bergejolak.

"Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," ujar Arief dalam keterangan resmi, dikutip Senin (4/8).

Salah satu perubahan paling penting adalah penerapan zonasi harga. Menurut Arief, harga beras di sentra produksi seperti Jawa tidak bisa disamakan dengan wilayah Indonesia tengah dan timur karena perbedaan biaya logistik.

"Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," ujarnya.

Kebijakan HET dan mutu baru ini akan difokuskan pada beras reguler yang dikonsumsi masyarakat luas. Standar mutunya ditetapkan dengan kriteria utama derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen.

Sementara itu, harga beras khusus—seperti beras organik, merah, atau hitam—akan diserahkan pada mekanisme pasar. "Tapi tetap harus tersertifikasi," kata Arief.

Arief menyatakan kebijakan ini dirancang seimbang dari hulu ke hilir, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, demi menjaga harga beli gabah petani minimal pada level Rp6.500 per kilogram.

“Maka dari itu, di hilir kita sesuaikan harga berasnya agar seluruh rantai pasok bisa berjalan baik,” kata Arief.

Sebagai landasan hukum, pemerintah saat ini tengah merevisi dua peraturan, yakni Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras dan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 mengenai HET beras.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us