Kemenkeu Usulkan Ekspansi Pengenaan Cukai ke Pangan Olahan Bernatrium

- Kemenkeu mengusulkan perluasan objek cukai ke produk pangan olahan bernatrium (P2OB) untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
- Rekomendasi ini merupakan bagian dari program pengelolaan penerimaan negara 2026.
- Usulan ini menuai penolakan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan wacana pengenaan cukai terhadap makanan olahan, kali ini dengan menyasar produk yang mengandung natrium (garam) tinggi. Usulan ini terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7), sebagai salah satu strategi pemerintah menggenjot penerimaan negara pada 2026.
Rencana ini sejatinya merupakan kelanjutan dari wacana lama yang bergulir sejak 2024 untuk mengenakan cukai pada produk pangan tinggi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Namun, rencana tersebut sempat mandek setelah mendapat penolakan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) yang khawatir akan dampaknya pada industri.
Kini, usulan tersebut dihidupkan kembali. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, memaparkan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB) menjadi salah satu program utama mengelola penerimaan negara.
"Rekomendasi pada barang-barang ekspansi barang kena cukai," ujar Anggito dalam paparannya.
Meskipun Kemenkeu belum memerinci jenis makanan apa saja yang akan masuk dalam kategori P2OB, pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, beserta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi GGL, termasuk melalui instrumen cukai.
Pasal 194 ayat (4) dalam PP tersebut secara eksplisit menjadi dasar hukum pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu demi mendorong perilaku konsumsi lebih sehat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pengelolaan penerimaan negara yang lebih besar dengan total usulan anggaran mencapai Rp1,99 triliun. Strategi lain yang disiapkan mencakup analisis data perpajakan dan media sosial, penguatan regulasi, hingga perbaikan proses bisnis ekspor-impor.
Kendati demikian, dengan munculnya kembali wacana ini, nasib kebijakan cukai makanan olahan masih belum menemukan titik terang, terutama mengingat adanya riwayat penolakan dari pelaku industri.