Kemenperin: Perusahaan Alkes AS Justru Ingin TKDN Tetap Berlaku

- Perusahaan asal Amerika Serikat tidak ingin aturan TKDN dihapus
- TKDN dianggap penting untuk melindungi investasi mereka di Indonesia
- Kebijakan TKDN tetap merujuk pada regulasi yang berlaku
Jakarta, FORTUNE - Di tengah kebijakan pemerintah memberikan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Amerika Serikat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru menerima permintaan sebaliknya. Sejumlah perusahaan Amerika Serikat (AS) yang telah berinvestasi di Indonesia meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan demi melindungi investasi mereka.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa permintaan ini datang dari pelaku industri alat kesehatan asal AS. Perusahaan tersebut khawatir penghapusan TKDN akan mengancam posisi mereka dalam pasar pengadaan pemerintah.
“Saya barusan dapat laporan. Ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7).
Menurutnya, perusahaan tersebut memandang TKDN sebagai jaminan.
“TKDN itu akan melindungi investasi mereka dan memastikan produk mereka bisa dibeli melalui belanja pemerintah maupun BUMN,” ujar Febri.
Konteks ini menjadi menarik karena pemerintah Indonesia baru saja memberikan pengecualian TKDN terbatas untuk produk AS di tiga sektor: teknologi informasi dan komunikasi (TIK), alat kesehatan, dan pusat data. Relaksasi ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang bilateral yang diumumkan pada 22 Juli 2025.
Meski ada kelonggaran, Febri menegaskan bahwa implementasinya harus tetap sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ia juga meluruskan bahwa reformasi kebijakan TKDN yang tengah berjalan bukan hasil tekanan dari AS, melainkan inisiatif internal Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Tujuannya adalah memperluas akses industri dalam negeri ke belanja pemerintah dan menarik investasi baru.
“Reformasi TKDN ini dijalankan jauh sebelum Presiden Trump menyampaikan kebijakan tarif. Keberadaan kebijakan TKDN terbukti telah memicu pertumbuhan industri alat kesehatan baru dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Febri.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menegaskan relaksasi TKDN bersifat terbatas. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui sertifikasi Food and Drug Administration (FDA) AS untuk produk alat kesehatan sebagai bagian dari kerja sama.
“Fasilitasi TKDN untuk produk AS hanya berlaku di tiga sektor strategis. Ini demi percepatan transformasi digital dan penguatan layanan kesehatan nasional,” ujar Airlangga.