Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPPU Jatuhkan Denda Rekor Rp449 Miliar untuk Sany Group, Ini Pelanggarannya

WhatsApp Image 2025-08-06 at 06.38.00.jpeg
Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq serta anggota majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi menjatuhkan sanksi dengan Rp449 miliar kepada Sany Group di Jakarta, Selasa (5/7).(Dok.KPPU)
Intinya sih...
  • Denda terkait dengan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk Sany di Indonesia.
  • Empat perusahaan Sany Group menjadi terlapor, namun hanya tiga di antaranya yang dijatuhi sanksi denda.
  • Sany Group terbukti melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Sany Group. Putusan ini diambil setelah majelis komisi menyatakan raksasa manufaktur asal Cina itu terbukti melakukan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Nilai denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Google. Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq di Jakarta, Senin (5/8).

Perincian denda yang dijatuhkan kepada tiga entitas usaha Sany Group adalah:

  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar

  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar

  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar

Majelis komisi menyatakan Sany Group terbukti melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai integrasi vertikal.

Selain itu, perusahaan juga melanggar Pasal 19 huruf a, b, c, dan d terkait praktik penguasaan pasar untuk produk truk dan suku cadangnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan diambil berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

“Majelis menetapkan berdasarkan apa yang didengar dan bukti-bukti yang sudah disajikan. Setelah itu baru majelis memutuskan berdasarkan hal-hal bukti yang dimiliki,” kata Deswin kepada Fortune Indonesia, Rabu (13/8).

Sany Group masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan atas putusan ini ke Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan. Namun, jika pihak Sany Group menyatakan keberatan, perusahaan harus menyertakan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai sanksi.

Hingga kini, kata Deswin, Sany Group belum menyampaikan keberatannya.

"Kalau tidak keberatan berarti kami anggap setuju dengan putusan,” ujarnya.

Perkara dengan nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik pada 16 Februari 2024. Setelah melalui tahap penyelidikan, sidang perdana atas dugaan pelanggaran ini digelar pada Selasa, 21 Januari 2025

“Proses penyelidikan memakan waktu minimal 60 hari kerja dan bisa diperpanjang. Setelah semua bukti lengkap, barulah perkara dibawa ke persidangan majelis,” kata Deswin.

Dalam putusannya, Majelis Komisi juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us