Marketplace Pungut Pajak, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Aman

- Pemerintah akan menggunakan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang daring.
- Langkah ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Pelaku UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak dalam skema ini.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menunjuk platform e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang online. Meski begitu, pemerintah memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan pajak baru.
“Pada dasarnya ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Kebijakan ini, menurutnya, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Proses pembayaran akan terintegrasi langsung dengan platform e-commerce, sehingga menjadi lebih sederhana.
Pemerintah secara khusus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Pelaku UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta setahun dipastikan tidak akan terkena dampak pemungutan PPh ini.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan dan tidak dikenai PPh,” ujar Rosmauli.
Selain menyederhanakan administrasi bagi penjual, tujuan lain dari aturan ini adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga berharap sistem ini dapat menutup celah shadow economy dari pedagang yang belum patuh pajak karena berbagai alasan.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap proses pemungutan menjadi lebih efektif dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” kata Rosmauli.
Saat ini, peraturan terkait masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Rosmauli menjamin DJP akan menyampaikannya secara transparan kepada publik jika aturan tersebut telah resmi ditetapkan.
Ia menambahkan, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait, untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih adil dan efisien di era ekonomi digital.