NEWS

Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU untuk Pemudik

Komitmen dukung ekosistem kendaraan listrik

Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU untuk PemudikPT PLN (Persero) memastikan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik siap digunakan selama masa mudik Lebaran 1445 H. (dok. PLN)
30 March 2024

Jakarta, FORTUNE – PT PLN (Persero) memastikan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik siap digunakan selama masa mudik Lebaran 1445 H. Tercatat, telah ada 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang akan disiagakan tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus berkomitmen untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Di masa mudik Lebaran tahun ini pun, kata dia, PLN bersama para mitra memastikan SPKLU dalam kondisi siap melayani para pemudik yang menggunakan kendaraan listrik.

"PLN bersama mitra telah menyiapkan SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total sebanyak 1.124 unit. Bahkan, khusus untuk jalur mudik utama seperti tol Trans Sumatra-Jawa akan ada tambahan 100 unit SPKLU," ujarnya.

Darmawan mengatakan, PLN telah menempatkan unit SPKLU pada beberapa titik utama arus mudik di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara hingga Papua. Seperti tol Trans Sumatra-Jawa yang akan didukung total 168 unit SPKLU.

"PLN telah memetakan secara cermat terkait sebaran SPKLU tersebut. Seperti di tol Trans Sumatra-Jawa, rata-rata jarak antar SPKLU adalah sekitar 23 km. Ini sangat aman untuk melayani kebutuhan kendararaan lisrik yang rata-rata jarak tempuhnya antara 300-500 km," jelas Darmawan.

Berbagai fasilitas dan layanan yang disiapkan PLN

PT PLN (Persero) memastikan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik siap digunakan selama masa mudik Lebaran 1445 H. (dok. PLN)
PT PLN (Persero) memastikan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik siap digunakan selama masa mudik Lebaran 1445 H. (dok. PLN)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.