OJK Umumkan Adrian Gunadi Masuk Daftar Red Notice Interpol

- Adrian Gunadi masuk dalam daftar red notice Interpol atas dugaan tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
- OJK terus menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun internasional untuk pemulangan Adrian ke Indonesia.
- Meski telah masuk red notice, nama Adrian belum tercantum pada situs resmi Interpol per 31 Juli 2025.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mantan direktur utama platform fintech lending Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, telah secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana pada sektor jasa keuangan yang menjeratnya.
Red notice adalah permintaan pencarian global yang diterbitkan Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang menjadi buronan. Meski bukan surat perintah penangkapan, notifikasi ini menjadi sinyal bagi otoritas di seluruh dunia bahwa individu tersebut sedang dicari untuk proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.
“OJK melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut OJK, upaya memasukkan namanya dalam red notice Interpol telah dilakukan sejak 7 Februari 2025, berdasarkan dokumen dengan nomor kontrol A-1909/2-2025.
Tujuan pencantuman nama Adrian dalam daftar tersebut adalah agar proses hukum, baik pidana maupun perdata, dapat segera dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan terus memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak secara tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Ismail.
Meskipun demikian, penelusuran pada situs resmi Interpol per Kamis, 31 Juli 2025, menunjukkan nama Adrian belum tercantum dalam daftar publik.
Hingga saat ini, situs tersebut menampilkan total 6.547 nama dalam red notice. Dari jumlah itu, hanya empat warga Indonesia (WNI) yang datanya dirilis secara publik atas permintaan pemerintah Indonesia.
Keempat nama tersebut adalah Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka terkait kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), serta Randy Mendomba dan buronan narkoba Fredy Pratama.