Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakaian Bekas Selundupan Senilai Rp112 Miliar Disita dari Bandung Raya

antarafoto-ekspose-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-kabupaten-bandung-1755592858.jpg
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8). ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Intinya sih...
  • Ada 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi menjadi lokasi penyimpanan.
  • Barang-barang ini akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita pakaian bekas selundupan senilai Rp112,35 miliar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Sebanyak 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi menjadi lokasi penyimpanan berton-ton sandang yang diduga didatangkan oleh tujuh perusahaan tanpa izin resmi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah memasukkan pakaian bekas dari luar negeri secara gelap, kemudian menimbunnya di gudang sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

“Setelah sampai di sini, barang-barang ini akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain untuk dijual,” kata Budi dalam konferensi pers di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang disiarkan secara virtual lewat kanal YouTube Kementerian Perdagangan, Selasa (19/8).

Dari hasil operasi gabungan, aparat berhasil menemukan ribuan bal barang bukti di sejumlah lokasi. Di Kota Bandung, misalnya, pihak berwenang menyita 5.130 bal pakaian bekas dari tiga gudang dengan perkiraan nilai mencapai Rp24,75 miliar.

Temuan serupa juga berlangsung di Kabupaten Bandung, dengan 8.061 bal pakaian bekas bernilai sekitar Rp44,2 miliar diangkut dari lima gudang. Sementara itu, di Kota Cimahi, petugas mendapati 6.200 bal pakaian bekas dari tiga gudang dengan nilai tidak kurang dari Rp43,4 miliar. Jika dijumlahkan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai Rp112,35 miliar.

Budi menyatakan praktik ini bukan saja melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi industri tekstil dalam negeri.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri tekstil kita, melemahkan daya saing UMKM, dan juga membahayakan konsumen. Pakaian bekas bisa membawa risiko kesehatan karena potensi virus dan bakteri,” ujarnya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Menurut Budi, pihaknya bersama aparat gabungan telah melakukan pengawasan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang kita identifikasi, jumlahnya sekitar tujuh. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us