Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Cabut Permendag 8/2024 dan Terbitkan 11 Regulasi Baru

Screenshot 2025-06-30 102635.png
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza saat konferensi pers Paket Deregulasi Tahap Pertama di Kemendag, Senin (30/6). (Youtube Kemendag)
Intinya sih...
  • Pemerintah mencabut Permendag 8/2024 yang menyulitkan pelaku usaha.
  • Aturan baru ini mencakup relaksasi impor 10 komoditas prioritas dan mengatur ulang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba.
  • Langkah deregulasi ini merupakan respons atas arahan Prabowo Subianto menyederhanakan birokrasi.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah meluncurkan paket deregulasi tahap pertama yang merombak sejumlah aturan untuk mempermudah iklim usaha. Langkah utamanya adalah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini dinilai menyulitkan kegiatan impor.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan total 11 Permendag baru yang mencakup kebijakan impor, waralaba, hingga perdagangan dalam negeri. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (30/6).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan paket deregulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih baik.

“Pemerintah ingin membangun ekosistem yang lebih kompetitif, menarik investasi, dan memperluas lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Fokus utama dari deregulasi ini adalah penggantian Permendag 8/2024 dengan sembilan Permendag baru yang lebih spesifik berdasarkan klaster komoditas impor.

“Salah satu deregulasi penting adalah revisi atas Permendag 36/2023 juncto Permendag 8/2024 yang sekarang sudah dicabut,” kata Airlangga.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menambahkan pemecahan aturan impor menjadi sembilan klaster terpisah akan membuat kebijakan lebih adaptif.

“Permendag ini dinamis, sehingga dibagi per klaster agar ketika ada perubahan, kita bisa respons lebih cepat,” kata Budi.

Berikut adalah sembilan Permendag baru yang mengatur impor:

  • Permendag 16/2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor (Aturan Umum)

  • Permendag 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

  • Permendag 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan

  • Permendag 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan

  • Permendag 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

  • Permendag 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika

  • Permendag 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu

  • Permendag 23/2025: Impor Barang Konsumsi

  • Permendag 24/2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Selain kebijakan impor, paket ini juga memuat dua Permendag lain. Pertama, Permendag 25/2025 yang mengatur ulang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba. Kedua, Permendag 26/2025 yang mencabut empat aturan perdagangan dalam negeri yang tumpang tindih dengan peraturan lebih tinggi.

Pemerintah juga memberikan relaksasi impor untuk 10 komoditas prioritas. Lima komoditas kini tidak dikenai larangan atau pembatasan (lartas), yaitu produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan food tray.

Sementara itu, lima komoditas lainnya hanya diwajibkan memiliki laporan dari Lembaga Surveyor (LS). Kelimanya adalah sakarin, siklamat, preparat pewangi beralkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Seluruh aturan baru ini akan berlaku efektif dua bulan sejak tanggal diundangkan untuk memberi waktu masa transisi bagi pelaku usaha.

"Ini adalah langkah konkret menciptakan kemudahan usaha dan memperkuat daya saing Indonesia," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us