Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Plataran Tegaskan Tidak Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen

ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya sih...
  • Plataran Indonesia menegaskan tidak membebankan biaya royalti musik kepada konsumen dalam tagihan makan.
  • Founder dan CEO Plataran, Yozua Makes, menyatakan pembayaran royalti sepenuhnya ditanggung oleh Plataran.
  • Isu tarif royalti kembali mencuat ke publik setelah unggahan di media sosial menyebut restoran membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Grup perhotelan dan restoran, Plataran Indonesia, menyatakan pihaknya tidak pernah membebankan biaya royalti musik kepada konsumen dalam tagihan. Manajemen juga menyebut kabar viral mengenai struk pembayaran dari Plataran yang berisi biaya tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

“Sejak Plataran beroperasi, tidak pernah sekali pun kami menarik atau memasukkan biaya royalti ke dalam tagihan pelanggan. Pembayaran royalti sepenuhnya ditanggung oleh Plataran,” kata Founder dan CEO Plataran, Yozua Makes, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8).

Klarifikasi ini merespons isu yang mencuat setelah sebuah foto struk pembayaran viral di media sosial. Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, seorang pelanggan diwajibkan membayar biaya royalti lagu dan musik sebesar Rp29.140.

Yozua dengan tegas membantah struk tersebut berasal dari restorannya.

“Kalau ada orang mengambil itu punya Plataran terus diedit, itu namanya hoaks,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan menanggung biaya royalti ini sejalan dengan komitmen Plataran mendukung peraturan pemerintah, termasuk perlindungan hak cipta bagi seniman, penyanyi, dan pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara tertib jauh sebelum isu ini ramai diperbincangkan.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Sebagai pihak yang legalistik, kami melaksanakan kewajiban sesuai hukum dan kepentingan nasional. Biaya royalti kami bayarkan langsung ke LMKN secara tertib,” kata Yozua.

Isu tarif royalti musik telah menjadi kontroversi di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman (F&B). Saat ini banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan menjadi lebih berhati-hati dalam memutar lagu dan musik Indonesia akibat aturan tersebut.

LMKN sebelumnya menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti merupakan amanat Undang-Undang Hak Cipta, sementara penghitungan tarifnya mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.



 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us