Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPATK Beri Alasan Blokir Rekening, Demi Cegah Transaksi Ilegal

kantor PPATK.png
PPATK berikan alasan blokir rekening (Dok. PPATK)
Intinya sih...
  • PPATK menjelaskan alasan blokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal.
  • Ada sekitar 122 juta rekening dormant yang dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh PPATK.
  • PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, termasuk penampungan dana hasil judi online.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan blokir rekening dormant yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Kebijakan tersebut, menurut PPATK, tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi panjang bersama institusi perbankan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas ilegal.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis mendalam dan data dari industri perbankan. PPATK menyatakan bahwa langkah ini bersifat preventif, bukan reaktif, serta tidak dilakukan secara sembarangan.

“Ini sama sekali bukan serampangan, tapi merupakan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif,” ujar Fithriadi dalam media briefing di Jakarta.

122 rekening juta rekening dormant melalui proses analisa

Rekening dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat transaksi keluar (debit) dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara satu hingga lima tahun. Dalam prosesnya, menurut Fithriadi, penentuan rekening dormant berasal dari laporan pihak perbankan.  

Pada bulan Februari 2025, PPATK meminta 105 bank untuk menyerahkan data rekening dormant yang tercatat di masing-masing institusi. Hasilnya, sekitar 122 juta rekening dormant dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut. 

Setelah data diterima, PPATK melakukan analisis untuk mengidentifikasi rekening yang tidak aktif selama satu tahun, tiga tahun, hingga lebih dari lima tahun. Selain memeriksa durasi tidak aktifnya rekening, PPATK juga mencermati saldo serta kondisi data nasabah.

Proses analisis mencakup umur rekening, saldo, serta keabsahan data nasabah. Fithriadi menyebutkan bahwa banyak dari rekening ini tidak mengalami data update (pengkinian), bahkan sebagian diketahui tidak lagi dikuasai oleh pemilik sah.

Temuan penyalahgunaan dan transaksi ilegal

Fithriadi mengungkapkan bahwa PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Rekening-rekening tersebut diperjualbelikan secara terbuka dan digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil judi online.

“Banyak tidak dilakukan pengkinian data. Banyak juga rekening-rekening yang ternyata tidak dikendalikan oleh yang bersangkutan, atau yang bersangkutan tidak mengetahui rekening tersebut dipakai,” jelasnya.

PPATK juga menemukan bahwa sejumlah rekening dormant milik orang yang telah meninggal dunia masih aktif secara sistem, tanpa diketahui oleh ahli waris. Dengan dilakukan pemblokiran, ahli waris disebut dapat mengetahui adanya dana milik keluarganya yang belum diurus.

Rekening dapat diaktifkan kembali

Setelah proses analisis selesai dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, data rekening akan dikembalikan kepada pihak bank. Selanjutnya, bank berkewajiban melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) untuk menentukan kelayakan reaktivasi rekening.

“Kita buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kita blokir. Uangnya ada, uangnya tetap ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima dan menganalisis 16 hingga 17 batch data dari perbankan. Seluruh data tersebut, yang mencakup sekitar 122 juta rekening dormant, telah dikembalikan ke bank untuk ditindaklanjuti.

“Analisis PPATK sudah selesai. Selanjutnya perbankan yang melakukan EDD dan CDD,” kata Ivan.

Sebagai informasi, Customer Due Diligence (CDD) adalah proses verifikasi identitas nasabah dan penilaian risiko terkait aktivitas finansialnya. Sementara itu, Enhanced Due Diligence (EDD) dilakukan secara lebih mendalam terhadap nasabah dengan profil risiko tinggi, termasuk memeriksa asal-usul dana, keterlibatan dalam aktivitas mencurigakan, atau ketidaksesuaian data. Tujuannya untuk memastikan bahwa rekening yang diaktifkan kembali tidak berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal atau pencucian uang.

Nilai dana mencapai Rp6 Triliun

Sejak Mei 2025, PPATK mencatat sekitar 31 juta rekening dormant telah diblokir, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Lembaga ini menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi hak pemilik rekening yang sah, serta mencegah pemanfaatan rekening pasif oleh pelaku kejahatan.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK mengidentifikasi peningkatan kasus penyalahgunaan rekening pasif. Oleh karena itu, tindakan penghentian sementara transaksi dianggap sebagai upaya mitigasi risiko yang strategis, dengan tetap memberikan ruang bagi pemilik rekening untuk mengaktifkannya kembali melalui prosedur yang berlaku.

FAQ seputar PPATK

  1. Apa itu PPATK?

    PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga independen yang mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia.

  2. Apa tugas utama PPATK?

    Mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

  3. Apa itu rekening dormant?

    Rekening dormant adalah rekening bank yang dinyatakan tidak aktif karena tidak ada transaksi finansial dalam jangka waktu tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us