Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Tembus Rp428 Miliar

Ilustrasi Layanan ATM Perbankan/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi Layanan ATM Perbankan/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Intinya sih...
  • PPATK memblokir sementara 140 ribu rekening dormant dengan total Rp428 miliar.
  • Sejak 2020, ditemukan 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk lebih dari 150 ribu rekening nominee.
  • PPATK memastikan kondisi dana nasabah tetap aman dan tidak lenyap, serta memberikan proses reaktivasi bagi pemilik rekening.

Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant dengan nilai total Rp428 miliar. Bahkan, pada sejumlah rekening tersebut ditemukan rekening yang tidak aktif selama 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyebut rekening dormant membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025. Pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” kata Natsir melalui keterangan resmi di Jakarta (29/7).

Langkah pemblokiran bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Rekening digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. 

Sejak 2020, ditemukan 1 juta rekening terkait tindak pidana

ilustrasi buku rekening (vecteezy.com/Thanapon Paulsukmanokul)
ilustrasi buku rekening (vecteezy.com/Thanapon Paulsukmanokul)

Fakta lain yang juga ditemukan dari analisa dan pemeriksaan PPATK sejak 2020 ditemukan 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee

Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant. Serta ditemukan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal.

Bahkan, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran. 

Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” katanya.

Rekening yang diblokir dapat reaktivasi dan aman 

ilustrasi rekening bank (freepik.com/daniel
ilustrasi rekening bank (freepik.com/daniel

Meski diblokir sementara, PPATK memastikan kondisi dana nasabah tetap aman dan tidak lenyap. Untuk itu, pihaknya mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.  

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” tegas Natsir.

Sementara itu, dari segi perbankan, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar PPATK memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us