Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Profil Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Profil Jurist Tan.png
Jurist Tan (Dok. Menpan)
Intinya sih...
  • Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem Makarim, jadi tersangka kasus korupsi Chromebook
  • Lulusan Yale dan Harvard, pernah menjadi COO Gojek, serta tenaga ahli KSP
  • Ditetapkan menjadi tersangka dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun

Jakarta, FORTUNE - Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim pada periode 2019–2024. Profil Jurist Tan menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025.

Jurist bukan sosok baru di pemerintahan maupun sektor teknologi. Ia memiliki rekam jejak panjang di dunia riset, pembangunan internasional, serta menjadi bagian dari tim awal pendiri Gojek.

Berikut ini profil Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang tersangkut kasus korupsi Chromebook.

Latar belakang pendidikan dan awal karier Jurist Tan

Jurist Tan merupakan lulusan dari dua institusi pendidikan bergengsi dunia. Ia meraih gelar Bachelor of Arts dari Yale University, Amerika Serikat. Setelah itu, ia melanjutkan studi pascasarjana di Harvard Kennedy School mengambil program Master of Public Administration in International Development (MPA/ID).

Untuk mendukung pembiayaan studinya, Jurist diketahui menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Gojek, perusahaan rintisan yang turut ia bangun pada tahap awal pendiriannya.

Selain latar akademik, Jurist juga aktif di bidang pembangunan internasional dan riset berbasis data. Ia pernah menjadi Project Manager di The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL), MIT, pada 2009–2012. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Senior Program Manager di Australian Agency for International Development (AusAID) pada 2012–2013. 

Perjalanan karier Jurist Tan di Gojek

Jurist Tan mulai dikenal secara profesional sejak menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek dari Oktober 2010 hingga Januari 2014. Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist merupakan bagian dari tim inti saat Gojek masih dalam fase pra-peluncuran aplikasi. 

Bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu, Jurist berperan dalam merancang strategi operasional dan logistik sebelum peluncuran aplikasi.

Namun, Jurist memilih meninggalkan Gojek dan menjual sahamnya untuk membiayai studinya di Harvard. Keputusan ini disebutkan langsung oleh Nadiem Makarim dalam wawancaranya dengan Rappler pada 2015, sebagai wujud komitmen Jurist terhadap pendidikan dan pengembangan diri.

Perjalanan karier Jurist Tan di Kemendikbud

Usai menyelesaikan studinya di Harvard, Jurist kembali ke Indonesia dan direkrut oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai tenaga ahli. Di sana, ia menangani isu-isu strategis nasional seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan tata kelola data. 

Jurist turut terlibat dalam penyusunan sejumlah kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada 2019, ketika Nadiem Makarim diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jurist Tan kembali bergabung sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan. Dalam posisinya ini, ia mendampingi Nadiem dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan program-program kementerian.

Dugaan keterlibatan Jurist Tan dalam kasus korupsi Chromebook

Pada pertengahan 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (konsultan staf khusus), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD) di Kemendikbudristek.

Penyidik menyebut bahwa pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook diduga dilakukan dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Salah satu sorotan dalam perkara ini adalah kebijakan pengadaan yang diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS yang dinilai tidak optimal untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jurist Tan diduga berperan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana status hukum Jurist Tan saat ini? 

Hingga pertengahan Juli 2025, Jurist Tan belum pernah hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung. Ia diketahui telah berada di luar negeri, tepatnya di Australia, sejak sebelum status pencegahan keluar negeri diterbitkan. Selain itu, Jurist juga sempat mengajukan permohonan agar diperiksa secara daring, namun permintaan tersebut ditolak penyidik.

Karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan kini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melacak keberadaannya dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Demikian profil Jurist Tan yang merupakan figur dengan latar belakang akademik dan pengalaman profesional yang luas, baik di sektor swasta, lembaga internasional, maupun pemerintahan. Namun, namanya kini terseret dalam perkara besar yang menyita perhatian publik. Proses hukum terhadap Jurist dan para tersangka lainnya masih berlangsung, sementara upaya Kejaksaan Agung untuk membawanya kembali ke Indonesia tengah berjalan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us