Rincian Tarif Listrik per kWh Juli 2025 dan Perhitungannya

- Tarif listrik per kWh Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada tarif sebelumnya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Berdasarkan data dari PT PLN (Persero), terdapat daftar tarif listrik terbaru per kWh yang berlaku secara nasional untuk berbagai golongan pelanggan.
- Pemerintah melalui Komdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas tarif listrik, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Jakarta, FORTUNE - Isu mengenai kenaikan tarif listrik nasional per Juli 2025 sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform digital. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membantah kabar tersebut. Faktanya, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 (Juli–September) dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada tarif sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga listrik yang berlaku masih sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya.
Daftar tarif listrik per kWh Juli–September 2025
Berdasarkan data dari PT PLN (Persero), berikut adalah tarif listrik terbaru per kWh yang berlaku secara nasional:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00/kWh
R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52/kWh
Arti kode golongan tarif listrik
Masih bingung dengan klasifikasi tarif listrik berdasarkan kode golongan? Berikut penjelasan singkatnya:
R-1: Rumah tangga kecil (1.300–2.200 VA)R-2: Rumah tangga menengah (3.500–5.500 VA)
R-3: Rumah tangga besar (di atas 6.600 VA)
B-2/B-3: Usaha dan bisnis sedang-besar
P-1/P-2: Instansi pemerintah kecil dan besar
P-3: Penerangan jalan umum
I-3/I-4: Industri skala menengah dan besar
L: Layanan khusus dengan berbagai jenis tegangan
Cara menghitung tarif listrik prabayar dan pascabayar
Berikut ini panduan perhitungan tarif listrik prabayar dan pascabayar:
Untuk listrik prabayar (token)
Jika Anda menggunakan listrik prabayar, perhitungan jumlah kWh yang didapat dari pembelian token tidak hanya berdasarkan nilai nominal pembelian. Ada beberapa komponen biaya tambahan yang harus diperhitungkan:
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah, biasanya berkisar antara 3%–10% dari nilai pembelian.
Biaya administrasi: Umumnya sekitar Rp 1.500–Rp 2.500, tergantung tempat pembelian token (aplikasi, ATM, minimarket, dsb).
Bea meterai: Dikenakan untuk pembelian token senilai di atas Rp 5 juta, sebesar Rp 10.000.
Contoh perhitungan seorang pelanggan membeli token listrik sebesar Rp 100.000 untuk rumah tangga berdaya 1.300 VA di Bandung, dengan PPJ 6%.
Nilai pembelian: Rp 100.000
PPJ 6%: Rp 6.000
Tarif dasar listrik (1.300 VA): Rp 1.444,70/kWh
Maka token yang diterima: (Rp 100.000 - Rp 6.000) ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 65,02 kWh
Perlu diingat, jika pembelian dilakukan melalui platform tertentu, biaya admin juga akan mengurangi jumlah token yang masuk.
Untuk listrik pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, tarif listrik dihitung berdasarkan jumlah kWh yang digunakan dalam satu bulan. Karena tagihan keluar di akhir bulan, Anda bisa memperkirakan tagihan menggunakan fitur “Catat Meter” di aplikasi PLN Mobile.
Langkah-langkah yaitu:
Buka aplikasi PLN Mobile
Pilih menu Catat Meter
Masukkan angka yang tertera di meteran listrik Anda
Pilih ID Pelanggan, lalu kirim
Estimasi tagihan akan muncul berdasarkan pemakaian Anda
Fitur ini sangat bermanfaat untuk memantau konsumsi listrik secara berkala dan menghindari lonjakan tagihan tak terduga.
Komitmen pemerintah menjaga stabilitas tarif
Pemerintah melalui Komdigi kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tarif listrik pada Juli 2025. Penetapan tarif tetap dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat, serta memperkuat daya saing sektor usaha.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," pungkas Jisman.
Demikian informasi lengkap mengenai tarif listrik per kWh untuk Juli hingga September 2025, beserta penjelasan golongan tarif dan simulasi perhitungan biaya. Semoga informasi ini bermanfaat!