Catut Logo OJK, Investindo Public Optima Dinyatakan Ilegal

- OJK menyatakan PT Investindo Public Optima ilegal dan tidak memiliki izin.
- OJK akan memberikan sanksi pidana kepada Investindo Public Optima dan mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi di OJK.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan/izin kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Sementara, perusahan tersebut sering mencatut logo OJK untuk komunikasi hingga penawaran jasa konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK pun menegaskan bahwa Investindo Public Optima tidak memiliki izin alias ilegal. “Penggunaan nama atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta,(6/7).
OJK bakal berikan sanksi pidana ke Investindo Public Optima

OJK juga mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, termasuk Investindo Public Optima dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. “Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” kata Ismail.
OJK pastikan seluruh proses perizinan tidak dipungut tarif

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, lanjut Ismail, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.