Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Simpang Siur Tarif Ojol: Kemenhub Sebut Masih Dikaji

WhatsApp Image 2025-07-02 at 11.43.18.jpeg
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan saat jumpa pers menjelaskan mengenai progres kajian terkait tarif ojek online di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (2/7). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)
Intinya sih...
  • Kenaikan tarif ojek online masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
  • Kajian melibatkan lembaga independen, pakar, akademisi, aplikator, mitra pengemudi, konsumen, hingga pelaku UMKM.
  • Informasi penetapan tarif baru belum bisa dijadikan rujukan resmi.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal yang simpang siur terkait wacana kenaikan tarif ojek online (ojol). Pada Rabu (2/7), Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam, sebuah pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan dua hari sebelumnya di hadapan DPR.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pemerintah tidak mau tergesa-gesa dan perlu mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam ekosistem transportasi daring.

“Kita tidak hanya melihat satu sisi saja. Kajian ini komprehensif, menyeluruh, agar keputusannya adil dan berkelanjutan,” kata Aan di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Namun, pernyataan ini berbeda dari sinyal kuat yang diberikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR pada Senin (30/6). Saat itu, Aan menyatakan kajian penyesuaian tarif baru telah rampung dan dia membocorkan rencana kenaikan tarif hingga 15 persen untuk ojek online roda dua, yang besarannya akan disesuaikan berdasarkan zona.

Dalam rapat yang sama, Aan juga memastikan bahwa rencana menaikkan tarif tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak aplikator.

Perbedaan pernyataan dalam waktu 48 jam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai status sebenarnya dari rencana kenaikan tarif tersebut.

Menurut Aan hari ini, kajian yang kini dilakukan tidak hanya menyangkut tarif dasar, tetapi juga struktur pembagian pendapatan, termasuk tuntutan mitra pengemudi agar potongan oleh aplikator dikurangi menjadi 10 persen.

“Tuntutan potongan 10 persen dari teman-teman mitra juga sedang kami kaji. Semuanya jadi satu kesatuan,” ujarnya.

Untuk menjaga objektivitas, ia menambahkan, Kemenhub melibatkan lembaga independen, akademisi, konsumen, hingga pelaku UMKM dalam proses pembahasan.

“Regulasi ini harus memberi keadilan untuk semua,” kata Aan.

Menutup pernyataannya, Aan meminta masyarakat bersabar dan secara tegas mengklarifikasi informasi yang telah beredar.

“Kalau ada pemberitaan seolah-olah tarif baru sudah ditetapkan, itu tidak benar. Kajian masih berjalan dan belum ada keputusan final,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us